• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, May 1, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polres Manggarai Timur Hentikan Kasus Andre Kornasen Cs

by Berita Flores
2 May 2025
in BERITA
A A
0

Ilustrasi Penganiayaan - Foto: Unduhan Google.net

Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITAFLORES – Kepolisian Resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, resmi mencabut status tersangka terhadap Adrianus Kornasen alias Andre dan adiknya Yohanes J. Kornasen dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Pencabutan status tersebut tertuang dalam surat bernomor S-TAP TSK/13.A/IV/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryanto, tertanggal 25 April 2025.

“Keputusan ini diambil atas dasar pendekatan keadilan restoratif,” demikian isi petikan keputusan dalam surat tersebut.

Status Andre Kornasen dan adiknya sebagai tersangka dalam laporan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 31 Maret 2025 pun resmi dicabut.

Dalam surat terpisah dengan nomor B/243/IV/2025/Satreskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Polres Manggarai Timur menjelaskan penghentian penyidikan.

Keputusan ini diambil atas dasar pendekatan keadilan restoratif sesuai hasil gelar perkara pada 24 April 2025.

Sebelumnya, Andre Kornasen dan Adiknya Yohanes J. Kornasen terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa itu terjadi di Halaman Kos Adi Dopo, Kelurahan Kota Ndora, Borong, Manggarai Timur, pada Senin malam, 31 Maret 2025.

Kapolres Manggarai Timur menyatakan keputusan ini diambil demi memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, serta memberikan manfaat hukum yang adil kepada seluruh pihak. (**)

Laporan: Adrianus Paju

Tags: Andre Kornasenkasus penganiyaankeadilan restorativepenganiayaanpenghentian penyidikanPOLRES MANGGARAI TIMURrestorative justice

BacaJuga

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores