Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 24 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

by Berita Flores
27 April 2025
in BERITA, HUKUM
0
Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

Tampak depan gedung Polres Manggarai Barat (foto.Berita Flores)

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Resort Manggarai Barat menetapkan saudara Doninatius Sriyanto Baru (DSB) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus penjualan tanah di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat.

Penetapan tersangka terhadap DSB diputuskan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/08/III/RES/1.11/2025/Sat Reskrim yang dikeluarkan Polres Manggarai Barat pada tanggal 8 Maret 2025.

Namun penetapan tersangka terhadap saudara DSB ini dinilai janggal, sebab tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disiapkan oleh DSB sendiri.

“Polisi juga mengabaikan bukti yang saya miliki, menurut pendapat ahli yang saya hadirkan dipersidangan bahwa ini bukan pidana melainkan perdata, ” ungkap Doninatius Sriyanto Baru dalam press release-Nya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Kronologi Kasus

Korban DSB membeberkan bahwa, kasus ini bermula dari kesepakatan menjual tanah seluas 12m x 40m miliknya yang berlokasi di Malawatar kepada pembeli berinisial DMRB pada tahun 2021 silam.

Pada waktu itu kata DSB, pembeli (DMRB) menyepakati harga tanah tersebut senilai Rp. 465.000.000.

Untuk proses pembayaran tanah tersebut lanjut DSB, mereka juga menyepakati untuk dilakukan secara bertahap selama satu tahun lebih.

“Hingga saat ini jumlah yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 275.000.000. Sementara sisanya, masih ada Rp.190.000.000 yang belum dibayarkan oleh pembeli DMRB”, tambahnya.

Karena proses pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan, DSB menagih sisa pembayaran yang masih terutang. Namun, saat ditagih, DMRB menyatakan bahwa mereka sudah tidak memiliki dana untuk melunasi pembelian tanah tersebut.

Tidak mau transaksi jual beli tanah ini menggantung begitu saja, DSB kemudian menawarkan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan DMRB dengan ketentuan batas waktu yang perlu disepakati.

“Saat itu DMRB menyetujui tawaran saya, namun dia meminta pengembalian uang miliknya sebesar Rp. 400.000.000, dengan rinciannya yakni Rp. 275.000.000 pokok, dan Rp. 125.000.000 untuk bunganya”, ungkapnya.

Merasa nominal permintaan DMRB berlebihan, DSB kemudian menawarkan untuk pengembaliannya sebesar Rp. 300.000.000 saja, dengan rincian Rp. 275.000.000 pokok, dan bunganya sebesar Rp. 25.000.000.

“Tapi saat itu pihak DMRB tidak setuju dengan tawaran saya, dan tetap ngotot minta pengembalian sebesar Rp. 400.000.000”, tuturnya.

Karena tidak mau berlarut-larut, DSB akhirnya menyetujui untuk pengembalian uang sebesar Rp. 400.000.000 sebagaimana yang diminta DRMB.

“Saat itu disepakati waktu pengembalian uang tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2022”, bebernya.

Namun pada tanggal 25 November 2022 (tiga hari sebelum jatuh tempo), DMRB mengkonfirmasi lagi agar nilai pengembaliannya dinaikan lagi menjadi Rp. 463.000.000.

Karena permintaan penambahan sebesar Rp. 63.000.000 dinilai berlebihan dan tidak masuk akal, DSB pun menolak dan tidak menyanggupinya.

Karena DSB tidak setuju, DMRB putuskan untuk membatalkan kesepakatan pengembalian uang pembelian tanah tersebut.

Setelah membatalkan kesepakatan pengembalian uang, selanjutnya DMRB melaporkan DSB ke Polres Manggarai Barat dengan dugaan penipuan.

Atas dasar laporan tersebut Polres Manggarai Barat menetapkan DSB sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Merasa dikorbankan, DSB kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kini proses Pra Peradilan tengah berjalan di PN Labuan Bajo, dan akan diputuskan pada Senin, 28 April 2025.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: Kasus HukumKasus TanahPN LABUAN BAJOPra Pengadilan

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores