• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

by Berita Flores
27 April 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0
Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

Tampak depan gedung Polres Manggarai Barat (foto.Berita Flores)

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Resort Manggarai Barat menetapkan saudara Doninatius Sriyanto Baru (DSB) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus penjualan tanah di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat.

Penetapan tersangka terhadap DSB diputuskan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/08/III/RES/1.11/2025/Sat Reskrim yang dikeluarkan Polres Manggarai Barat pada tanggal 8 Maret 2025.

Namun penetapan tersangka terhadap saudara DSB ini dinilai janggal, sebab tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disiapkan oleh DSB sendiri.

“Polisi juga mengabaikan bukti yang saya miliki, menurut pendapat ahli yang saya hadirkan dipersidangan bahwa ini bukan pidana melainkan perdata, ” ungkap Doninatius Sriyanto Baru dalam press release-Nya, Minggu (27/4/2025).

Kronologi Kasus

Korban DSB membeberkan bahwa, kasus ini bermula dari kesepakatan menjual tanah seluas 12m x 40m miliknya yang berlokasi di Malawatar kepada pembeli berinisial DMRB pada tahun 2021 silam.

Pada waktu itu kata DSB, pembeli (DMRB) menyepakati harga tanah tersebut senilai Rp. 465.000.000.

Untuk proses pembayaran tanah tersebut lanjut DSB, mereka juga menyepakati untuk dilakukan secara bertahap selama satu tahun lebih.

“Hingga saat ini jumlah yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 275.000.000. Sementara sisanya, masih ada Rp.190.000.000 yang belum dibayarkan oleh pembeli DMRB”, tambahnya.

Karena proses pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan, DSB menagih sisa pembayaran yang masih terutang. Namun, saat ditagih, DMRB menyatakan bahwa mereka sudah tidak memiliki dana untuk melunasi pembelian tanah tersebut.

Tidak mau transaksi jual beli tanah ini menggantung begitu saja, DSB kemudian menawarkan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan DMRB dengan ketentuan batas waktu yang perlu disepakati.

“Saat itu DMRB menyetujui tawaran saya, namun dia meminta pengembalian uang miliknya sebesar Rp. 400.000.000, dengan rinciannya yakni Rp. 275.000.000 pokok, dan Rp. 125.000.000 untuk bunganya”, ungkapnya.

Merasa nominal permintaan DMRB berlebihan, DSB kemudian menawarkan untuk pengembaliannya sebesar Rp. 300.000.000 saja, dengan rincian Rp. 275.000.000 pokok, dan bunganya sebesar Rp. 25.000.000.

“Tapi saat itu pihak DMRB tidak setuju dengan tawaran saya, dan tetap ngotot minta pengembalian sebesar Rp. 400.000.000”, tuturnya.

Karena tidak mau berlarut-larut, DSB akhirnya menyetujui untuk pengembalian uang sebesar Rp. 400.000.000 sebagaimana yang diminta DRMB.

“Saat itu disepakati waktu pengembalian uang tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2022”, bebernya.

Namun pada tanggal 25 November 2022 (tiga hari sebelum jatuh tempo), DMRB mengkonfirmasi lagi agar nilai pengembaliannya dinaikan lagi menjadi Rp. 463.000.000.

Karena permintaan penambahan sebesar Rp. 63.000.000 dinilai berlebihan dan tidak masuk akal, DSB pun menolak dan tidak menyanggupinya.

Karena DSB tidak setuju, DMRB putuskan untuk membatalkan kesepakatan pengembalian uang pembelian tanah tersebut.

Setelah membatalkan kesepakatan pengembalian uang, selanjutnya DMRB melaporkan DSB ke Polres Manggarai Barat dengan dugaan penipuan.

Atas dasar laporan tersebut Polres Manggarai Barat menetapkan DSB sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Merasa dikorbankan, DSB kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kini proses Pra Peradilan tengah berjalan di PN Labuan Bajo, dan akan diputuskan pada Senin, 28 April 2025.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: Kasus HukumKasus TanahPN LABUAN BAJOPra Pengadilan

BacaJuga

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

Expo Pendidikan V Manggarai Timur Resmi Dibuka, Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

29 April 2026

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

28 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

Expo Pendidikan V Manggarai Timur Resmi Dibuka, Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores