RUTENG, BERITA FLORES– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Asisi secara tegas mengecam praktik privatisasi ruang publik, khususnya pantai, yang dilakukan oleh sejumlah pelaku industri perhotelan di Labuan Bajo.
Ketua PMKRI Cabang Labuan Bajo, Patris Ekaputra, menilai bahwa tindakan sejumlah pemilik hotel yang menutup akses publik ke pantai merupakan bentuk kejahatan terhadap hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa pantai adalah ruang hidup bersama yang seharusnya bisa diakses oleh semua warga.
“Tindakan beberapa pemilik hotel ini adalah bentuk pencaplokan ruang publik. Mereka mencuri hak rakyat Labuan Bajo atas pantai-pantai yang menjadi bagian dari warisan bersama,” tegas Patris kepada Berita Flores, Jumat, 4 April 2025.
Patris menyebutkan bahwa praktik privatisasi tersebut terjadi di dua kawasan utama: Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Di kawasan Pantai Pede, hotel-hotel yang diduga melakukan privatisasi antara lain Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach Hotel, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima Hotel. Sementara di kawasan Pantai Wae Cicu, hotel yang disebut terlibat dalam praktik serupa adalah Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Resort, dan Waecicu Beach Inn.
Menurut Patris, wilayah pesisir merupakan bagian dari sumber daya alam yang secara konstitusional dikuasai negara dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir elite bisnis.
“Wilayah pesisir memiliki potensi besar, baik dari aspek sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan, serta berpihak pada rakyat,” lanjutnya.
PMKRI menilai bahwa praktik privatisasi pantai merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat dan pelanggaran terhadap hukum tata ruang. Karena itu, PMKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak terkesan membiarkan pelanggaran ini berlangsung.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menegakkan aturan, termasuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Administratif terhadap Pemilik Bangunan yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Sepadan Pantai,” ujar Patris.
Lebih jauh, Patris menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat atas ruang hidup yang layak. Oleh karena itu, PMKRI akan terus melakukan konsolidasi dan menyuarakan perlawanan secara kolektif.
“Kami siap menggerakkan aksi demonstrasi bersama ratusan massa untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa ruang publik di Labuan Bajo tetap menjadi milik rakyat,” tutup Patris.
Penulis : Yondri Ngajang