• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, February 12, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Pembunuhan Wartawan serta Keluarganya di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

by Berita Flores
24 March 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0

Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan, Bebas Ginting (kiri) dan Yunus Saputra Tarigan (tengah), memperagakan adegan saat rekonstruksi di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Share on FacebookShare on Twitter

BERITAFLORES – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Sumetera Utara, menuntut ketiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu,  ditutuntut hukuman mati.

Ketiga terdakwa ini masing-masing bernama Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Tuntutan mati kepada ketiganya dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabuaten Karo, Senin 17 Maret 2025, sore.

Menurut JPU, para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana hingga mewaskan Rico Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka bakar level VI.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa hukuman mati,” kata Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun serta rekan-rekan JPU lainnya dalam agenda tuntutan yang dibacakan dalam persidangan itu, sebagaimana mengutip TVOnenews.com.

Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu.

Ketiganya dituntut mati karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terangnya.

Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu. Dan ketiga terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini pun mendengar tuntutan tersebut hanya bisa tertunduk pasrah.

Sementara Ketua Majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah wartawan ini terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu. Kasus pembakaran ini menewaskan 4 orang.

Dalam kasus tersebut terungkap, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang BBM Rp 130 ribu.

Sementara, RAS berperan membeli bahan bakar solar dan Pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban dan YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban. (**)

Penulis: Andy Paju

Tags: dituntut hukuman matihukuman matikasus pembakarankasus pembunuhan berencanapembakaran rumahpembakaran rumah wartawanpembunuhan berencanatuntutan JPU

BacaJuga

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

Berkebun Nyebrangi Sungai Wae Lokom, IRT di Lemarang  Hanyut Terbawa Arus Deras

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores