• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, June 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Pembunuhan Wartawan serta Keluarganya di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

by Berita Flores
24 March 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0

Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan, Bebas Ginting (kiri) dan Yunus Saputra Tarigan (tengah), memperagakan adegan saat rekonstruksi di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Share on FacebookShare on Twitter

BERITAFLORES – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Sumetera Utara, menuntut ketiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu,  ditutuntut hukuman mati.

Ketiga terdakwa ini masing-masing bernama Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Tuntutan mati kepada ketiganya dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabuaten Karo, Senin 17 Maret 2025, sore.

Menurut JPU, para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana hingga mewaskan Rico Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka bakar level VI.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa hukuman mati,” kata Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun serta rekan-rekan JPU lainnya dalam agenda tuntutan yang dibacakan dalam persidangan itu, sebagaimana mengutip TVOnenews.com.

Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu.

Ketiganya dituntut mati karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terangnya.

Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu. Dan ketiga terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini pun mendengar tuntutan tersebut hanya bisa tertunduk pasrah.

Sementara Ketua Majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah wartawan ini terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu. Kasus pembakaran ini menewaskan 4 orang.

Dalam kasus tersebut terungkap, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang BBM Rp 130 ribu.

Sementara, RAS berperan membeli bahan bakar solar dan Pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban dan YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban. (**)

Penulis: Andy Paju

Tags: dituntut hukuman matihukuman matikasus pembakarankasus pembunuhan berencanapembakaran rumahpembakaran rumah wartawanpembunuhan berencanatuntutan JPU

BacaJuga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

BANYAK DIBACA

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores