BERITAFLORES – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Sumetera Utara, menuntut ketiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, ditutuntut hukuman mati.
Ketiga terdakwa ini masing-masing bernama Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Tuntutan mati kepada ketiganya dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabuaten Karo, Senin 17 Maret 2025, sore.
Menurut JPU, para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana hingga mewaskan Rico Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka bakar level VI.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa hukuman mati,” kata Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun serta rekan-rekan JPU lainnya dalam agenda tuntutan yang dibacakan dalam persidangan itu, sebagaimana mengutip TVOnenews.com.
Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu.
Ketiganya dituntut mati karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terangnya.
Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu. Dan ketiga terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini pun mendengar tuntutan tersebut hanya bisa tertunduk pasrah.
Sementara Ketua Majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah wartawan ini terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu. Kasus pembakaran ini menewaskan 4 orang.
Dalam kasus tersebut terungkap, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang BBM Rp 130 ribu.
Sementara, RAS berperan membeli bahan bakar solar dan Pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban dan YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban. (**)
Penulis: Andy Paju