RUTENG, BERITA FLORES – Kasus dugaan perusakan pagar kantor bupati yang dilaporkan Kabag Umum Pemda Manggarai, Fransiskus Makarius Beka, kini telah naik status ke tahap penyidikan.
Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, Tanggal 3 Maret 2025, Tentang Kasus Perusakan Pagar Kantor Bupati Manggarai.
Dua koordinator dari Aliansi Pemuda Poco Leok, Kristianus Jaret dan Maksimilianus Neter, telah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai pada Senin, 17 Maret 2025.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai yang terjadi saat aksi demonstrasi menolak proyek geotermal di Poco Leok pada 3 Maret lalu.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi dilakukan oleh Penyidik Stanislaus Dea dan Patric Y. H. Kono dan berlangsung selama empat jam di ruangan Satreskrim Polres Manggarai.
Meski telah diperiksa Penyidik Polres Manggarai, Kristianus Jaret mengaku tak gentar untuk terus berjuang menolak proyek geotermal di Poco Leok.
Ia menegaskan, gerakan pemuda Poco Leok untuk menolak proyek geotermal tidak akan terhenti karena upaya kriminalisasi.
“Sebagai pemuda Poco Leok, napas perjuangan kami masih panjang. Meskipun ada upaya kriminalisasi, gerakan kami tidak akan terpengaruh,” ujarnya.
Kuasa Hukum Aliansi Pemuda Poco Leok, Valens Dulmin, menerangkan bahwa pemeriksaan dua kliennya berfokus pada jalannya aksi unjuk rasa serta insiden jatuhnya pagar kantor bupati.
“Pertanyaan yang diajukan penyidik tadi hanya seputar aksi demonstrasi tanggal 3 Maret dan pagar yang jatuh,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengeluarkan tiga surat panggilan baru untuk warga Poco Leok lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Valens, saat ini pihaknya juga tengah melakukan berbagai kajian mendalam untuk mempersiapkan diri menghadapi langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Yondri Saputra.