RUTENG, BERITA FLORES – Sejumlah Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, NTT sudah tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Para anggota BPD ini meninggalkan tugas dan memilih merantau ke daerah Kalimantan sejak tahun 2022, dua tahun setelah mereka dilantik sebagai anggota BPD wilayah desa Golo Ros pada tahun 2020 lalu.
Walau bertahun-tahun telah meninggalkan tugas dalam jabatannya sebagai anggota BPD, pihak pemerintah desa bersama Ketua BPD setempat tak ambil pusing lantaran kepergian anggota BPD Ini tanpa alasan yang jelas.
Ketiga anggota BPD Golo Ros yang meninggalkan tugas ini masing-masing bernama Robertus Apul yang memilih merantau ke Malaysia, Ferdinandus Minggu dan Martianus Ngapur, merantau ke Kalimatan.
Ketua BPD Golo Ros, Adrianus Ngasar, saat dikonfirmasi Beritaflores di Kantor desa setempat membenarkan para anggotanya telah lama meninggalkan tugas sebagai anggota BPD pasca dilantik.
“Benar. Mereka merantau ke Kalimantan”, kata Adrianus, di Kantor desa Golo Ros, baru-baru ini.
Terkait keberadaan para anggotanya ini, Adrianus mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah desa melalui sekretaris desa untuk segera melakukan rapat internal.
“Saya sudah konfirmasi kepada mereka (anggota PAW,-red), mekanismenya saya memberitahukan kepada sekretaris desa agar mengeluarkan undangan rapat penetapan anggota PAW”, katanya.
Rapat penetapan yang dimaksud Adrianus merujuk kepada rencana pergantian para anggota BPD yang merantau ke luar daerah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) peraih suara terbanyak kedua saat proses pemilihan anggota BPD tahun 2020 di wilayah itu.
Dengan penetapan PAW ini, kursi kekosongan anggota BPD yang telah bertahun-tahun merantau ke Kalimantan dapat terisi kembali.
Meski keputusan yang direncanakan dapat saja dinilai sepihak karena tidak mengacu pada regulasi yang jelas, namun mekanisme pergantian itu terpaksa harus dilakukan sehingga kursi anggota BPD di desa itu tetap terisi.
Terpisah, Kepala Desa Golo Ros, Herman Jegaut, saat dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan bahwa keberadaan para anggota BPD merantau ke Kalimantan itu telah disampaikan kepada pihak pemerintah Kecamatan Rana Mese.
Pemberitahuan itu, kata dia, disampaikan kepada kepala seksi pemerintahan di kecamatan Rana Mese yang disebutkannya bernama Tom.
“Saya sudah beritahu kepada pa Tom, kepala seksi pemerintahan waktu itu di Kecamatan, tahun 2023 bahwa ada 3 orang yang meniggalkan tugas”, kata Herman.
Menurut Herman, ketika itu, Tom selaku Kasi Pemerintahan telah memberi petunjuk agar segera menggelar rapat internal para anggota BPD yang ada untuk menggantikan anggota BPD yang keluar dengan menetapkan para peserta peraih suara terbanyak kedua menjadi PAW.
“Begini pak kades, mekanismenya kalau mau ada pergantian harus ada rapat internal antara anggota BPD dan memuat notulen rapat penetapan PAW untuk menggantikan mereka”, kata kades Herman meniru petunjuk yang disampaikan kasi pemerintahan kecamatan Rana Mese, kala itu.
Walau telah diberi petunjuk demikian, pihak pemerintah desa terus menunggu, dan tidak ada rapat antar ketua dan anggota BPD sampai saat ini.
“Padahal rapat internal itu dasar pemerintah desa untuk melaporkan ke Dinas PMD”, ujarnya.
Karena tak ada rapat itu, kursi para anggota BPD yang merantau ke Kalimantan tersebut masih kosong hingga saat ini.
Selain kades, Sekretaris desa juga mengaku dibuat bingung lantaran surat undangan rapat yang dilayangkan kepada para anggota PAW tidak mendapat jawaban.
Padahal, maksud rapat tersebut dilakukan agar pemerintah desa memiliki bukti kuat untuk dilampirkan dalam laporan ke dinas PMD.
“Mereka tidak mau datang, malah mereka katakan silahkan rapat dibuat saja. Saya sampaikan, ini rapat penting bagaimana bisa rapat tanpa ada anggota PAW yang mau ditetapkan”, kata sekdes.
Bagaimana dengan Honor Mereka?
Terkait gaji para anggota BPD yang tidak menjalankan tugas di desa itu, Kades Herman mengatakan jika pihaknya telah mengembalikan dana itu ke rekening desa untuk dijadikan silpa dan dianggarkan kembali pada tahun berjalan berikutnya.
“Mereka diangkat sebagai BPD tahun 2020. Tahun 2022 hanya 2 orang anggota BPD yang pergi makanya silpa berkurang, tetapi ada 1 orang lagi yang pergi tahun 2023”, kata Kades Herman.
Adapun gaji anggota BPD itu sebesar Rp600.000 tiap bulannya. Artinya, ada sebanyak Rp70.200.000 gaji ketiga anggota BPD ini yang silpa hingga Maret 2025 ini.
Siapa yang Berwenang Berhentikan Anggota BPD
Dalam Pasal 20 Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur bahwa: (1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
Merujuk Permendagri tersebut maka Ketua BPD dan Kepala desa tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan anggota/pimpinan Badan Permusyawaratan Desa atau mengangkat anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru.
Apa Tugas, Wewenang, Fungsi dan Larangan Bagi Anggota BPD?
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak anggota BPD sebagai berikut;
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat
- Memilih dan dipilih,
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wewenang BPD;
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Menyusun peraturan tata tertib BPD.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa.
- Mengelola biaya operasional BPD.
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Larangan BPD diantaranya:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. (**)
Reporter: Adrianus Paju