Ruteng, Beritaflores.com – Bendahara di Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT, tidak diperbolehkan memegang Dana Desa oleh Kepala desanya (kades).
Seluruh keuangan desa, termasuk anggaran Dana Desa (DD) seutuhnya dipegang oleh Kepala desa (Kades) pasca dirinya terpilih menjadi kepala desa wilayah itu sejak 2021 lalu.
Fungsi bendahara desa pun tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sebab bendahara di desa tersebut hanya difungsikan saat pelaksanaan proses pencairan dana desa di bank saja.
Usai dana desa dicairkan, kepala desa kemudian mengambil dana desa tersebut dari tangan bendahara untuk dipegang sepenuhnya oleh sang kepala desa.
Padahal, jika merujuk pada Permendagri 20 Tahun 2018, Pasal 8 Ayat (2), menyebutkan jika bendahara desa merupakan orang yang diberikan kuasa melalui penetapan surat keputusan Kepala Desa atas tugas atau kewenangan yang meliputi; Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa dan Melaksanakan penatausahaan desa, berkewenangan menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanaja Desa (APBDes).
Walau demikian, kepala desa Welu lebih memilih memegang dana desa itu sendiri meski secara legal administrasi, desa tersebut memiliki bendahara tersendiri.
“Sudah satu tahun setengah, sejak saya diangkat jadi bendahara. Sejak dari meja teler bank, kades pegang dan disimpan sendiri (dana desa)”, kata Yeremias Jehada selaku bendahara desa Welu saat diwawancarai Beritaflores, Senin 23 Desember 2024 lalu.
Dengan begitu, Yeremias mengaku untuk segera mengundurkan diri dari posisi itu. Sikap ini akan ditempuhnya lantaran dirinya takut terseret apabila hal ini sewaktu-waktu berdampak pada urusan hukum.
“Saya sudah beritahu dia (kepala desa), tahun 2025 bendahara di ganti ke bendahara yang lama”, ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala desa Welu, Vinsensius Jampur Damas, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan jika dirinya selaku kepala desa itu, memegang dana desa sepenuhnya.
Saat ditanya wartawan apakah regulasi membenarkan hal itu, Vinsensius pun enggan berkomentar dan malah meminta wartawan untuk bertemu langsung dirinya di kantor Dinas PMD Manggarai.
“Ia benar, saya sendiri yang pegang dana desa. Begini saja, nanti kita ketemu di Dinas PMD dengan bapak kepala dinas”, responnya menjawab Beritaflores saat dihubungi via telephone WhatsApp, Senin.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Yos Jehalut, saat berbicara dengan Beritaflores menyebut jika kades Welu tentu mengetahui aturan tentang tata kelola keuangan desa.
“Yang jelasnya Kades welu tau aturan tata kelola pengelolaan keuangan desa. Saya sudah telephone dia dan minta klarifikasi lewat wa”, cetusnya via pesan WhatsApp.
Kadis Yos kemudian meneruskan jawaban klarifikasi dari kades welu kepada Beritaflores melalui pesan WhatsApp.
“Selamat pa kadis, berkaitan pertayaan wartawan tadi, saya kepala welu menyatakan, tentang fungsi dan tugas bendahara desa welu satu tahun berjalan ini, benar adanya tetapi fakta pengelolaan uangnya di lapangan saya dengan bendahara, sama-sama esksekusi di lapangan”, tulis kades Welu menjawab klarifikasi Kadis Yos yang diteruskan kepada Beritaflores.
Benarkah Mobil BUMDes Dipakai Anak Mantu Kades Untuk Kepentingan Pribadi?
Masalah lain yang mesti menjadi perhatian serius di desa Welu terkait keberadaan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Beredar kabar, barang inventaris negara yang disumbangkan dari APBN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) melalui Menteri Perhubungan ini sama sekali tidak bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian warga di desa itu.
Dari informasi yang dihimpun Beritaflores, mobil BUMDes di desa ini diduga telah digunakan oleh menantu sang kepala desa sendiri. Walau anak mantu kepala desa ini menetap di luar desa alias bukan warga desa Welu.
Anak mantu sang kades juga kabarnya bekerja sebagai vendor salah satu perusahaan. Kuat dugaan, mobil BUMDes tersebut juga dijadikan anak mantu sang kades sebagai kendaraan oprasionalnya saat bekerja.
Jika benar demikian, lantas mobil tersebut bukan lagi dipakai untuk meningkatkan perekonomian warga di desa Welu, namun dijadikan kendaraan operasional pribadi untuk kepentingan keluarga dari sang menantu kades.
Desa Welu Dalam Pusaran Kasus Korupsi
Desa Welu merupakan salah satu dari puluhan desa yang ada di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Terletak di wilayah bagian timur, desa ini merupakan salah satu desa yang telah ikut tercatat dalam pusaran kasus korupsi Dana Desa (DD).
Pada Tahun 2023 lalu, desa ini menuai sorotan dengan adanya temuan Kejaksaan Negeri Manggarai terkait praktik tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa di desa itu.
Catatan Beritaflores, kasus korupsi di desa ini mulai terendus oleh aparat penegak hukum usai adanya laporan warga yang dilayangkan pada Desember 2021 lalu.
Data yang tercatat Beritaflores kala itu, laporan kasus korupsi yang dilayangkan warga merujuk pada pengelolaan anggaran keuangan desa dari mantan kepala desa periode 2013-2019, Siprianus Patria.
Siprianus kala itu dilaporkan warganya dengan dugaan kuat telah melakukan penyimpangan selama 4 tahun beruntun.
Tercatat dalam laporan warga pelapor, penyelewengan anggaran di desa ini mulai dilakukan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp544.007.000; tahun anggaran 2018 sebesar Rp439.175.152, tahun anggaran 2019 sebesar Rp658.461.330 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp152.475.000.
Jika ditotal secara keseluruhan, angka dugaan penyelewengan anggaran keuangan negara ini mencapai angka Rp1.794.118.482.
Atas laporan warga itu, hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Manggarai menunjukan jika kades Siprianus Patria bersama Stanislaus Osu selaku bendahara desanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Sehingga pada Juli 2023, keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai atas temuan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp636.143.097. (**)
Reporter: Andy Paju