• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, September 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Politisi Benny Harman Mendukung Kenaikan PPN 12% dengan Syarat Melindungi Masyarakat Kecil

by Berita Flores
24 December 2024
in BERITA, HEADLINE, NASIONAL, POLITIK
A A
0
Politisi Benny Harman Mendukung Kenaikan PPN 12% dengan Syarat Melindungi Masyarakat Kecil

Dr. Benny K. Harman, politisi senior asal NTT. (Foto: Istimewa/Beritaflores).

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Belakangan ini ramai diperbincangkan publik terkait peraturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peraturan yang pasalnya akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang tersebut kini mendapat komentar dari Dr. Benny Kabur Harman, salah satu politisi senior Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 yang meliputi Pulau Flores, Pulau Lembata, dan Pulau Alor.

Ia menegaskan, Partai Demokrat bersikap mendukung rencana pemerintah menaikan PPN 12% karena kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi seluruh lapisan masyarakat alias ada pengecualian bagi masyarakat kecil.

“Ada yg tanya sikap Demokrat terkait rencana pemerintah menaikkan PPN 12% per 1 Januari 2025? Demokrat jelas konsisten mendukung rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen dengan syarat tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah,” tulis Benny Harman di akun media sosial X miliknya pada Senin, 23 Desember 2024.

Lebih lanjut aggota DPR RI periode 2024-2029 itu membeberkan dua alasan penting sehingga Partai Demokrat bersikap sangat mendukung kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.

Pertama, jelas dia, kenaikan PPN  merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 dan Fraksi Partai Demokrat menjadi bagian yang menyepakatinya kala itu.

Kedua, sambungnya, kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.

“Terpenting, bagi Demokrat pengenaan PPN ini tidak berlaku utk barang kebutuhan pokok yg sangat dibutuhkan masyarakat. Juga tidak berlaku utk jasa pendidikan, jasa medis, dan jasa pelayanan sosial. Saya rasa begitu. Untuk rakyat. #RakyatMonitor#,” tandas BKH, sapaan akrab politisi senior dari partai berlambang mercy itu.

Melansir dari https://www.hukumonline.com “kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.”

Penulis: Herry Mandela.

Tags: Dr. Benny K. HarmanKemenkeu RIKenaikan PPN 12%Partai Demokrat

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Kelompok Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman di Lengkong Warang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores