RUTENG, BERITA FLORES – Seorang petani berinisial HJ (53) diamankan polisi usai tertangkap basah sedang memasang angka togel di situs judi online Totojitu.com di kediamannya di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 WITA.
Unit Jatanras Satuan Reskrim bersama Unit Paminal Polres Manggarai, NTT yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Bripka Kaliktus Jembris berhasil mengamankan pelaku perjudian Bandar Kupon Putih berinisial HJ (53).
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K melalui Paur Subag Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), 10 lembar kertas berisi angka, dua buah handphone merek samsung warna silver dan warna putih, sebuah bolpoin, sebuah buku rekening Bank Mandiri dan sebuah ATM Bank Mandiri.
Ipda Budiarsa menjelaskan, polisi menangkap pelaku usai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih.
“Polisi berhasil mengamankan pelaku bandar judi kupon putih yang sedang merekap angka kupon putih di dalam dapur rumah pelaku yang beralamat di Tenda,” ujar Ipda Budiarsa kepada wartawan melalui keterangan tertulis Rabu malam, 24 Agustus 2022.
Ipda Budiarsa mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia melakukan praktek perjudian dan menjadi seorang bandar kupon putih sudah berlangsung selama lebih dari empat tahun.
“Untuk menarik peminat, pelaku judi kupon putih menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang kena dan pelaku mengakses judi kupon putih melalui Bank Mandiri dan memasang angka togel melalui situs totojitu.com,” terang Ipda Budiarsa.
Selain itu, masih di hari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan pelaku perjudian bandar Kupon Putih di pangkalan ojek depan Gereja Katedral lama, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong sekitar pukul 16.30 WITA.
Ia mengatakan, adapun barang bukti sebesar Rp402.000,- (empat ratus dua ribu rupiah), 5 lembar kertas berisi angka, 1 buah HP merek samsung warna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening Bank BRI dan 1 buah ATM BRI.
Pelaku berinisial YB alias JON (32) merupakan seorang wiraswasta, warga asal Pene Selatan, Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Pelaku YB ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka Kupon Putih yang di pangkalan ojek depan gereja Katedral lama, Kelurahan Bangka Nekang.
Usai dilakukan penangkapan dan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa praktek perjudian yang dilakukannya sudah berlangsung selama dua tahun.
Ia menambahkan, saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (RED).