RUTENG, BERITA FLORES – Mantan Kepala Desa Welu, Kecamatan Cibal periode 2013-2019, Siprianus Patria dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat, 24 Desember 2021. Mantan Kades ini dilaporkan karena diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa.
Berdasarkan pantauan wartawan, tampak tujuh orang warga Desa Welu mendatangi kantor Kejari Manggarai menggunakan pakaian adat dengan mengenakan kain songke, baju putih dan topi songke khas Manggarai. Warga lansung menyerahkan materi laporan dugaan korupsi mantan Kades Welu kepada Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Manggarai, Maksimilianus M. Soma.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, mantan kades diduga kuat melakukan penyimpangan dana desa, mulai tahun anggaran 2017 sebesar Rp544.007.000; tahun anggaran 2018 sebesar Rp439.175.152, tahun anggaran 2019 sebesar Rp658.461.330 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp152.475.000. Jika ditotal secara keseluruhan, mencapai angka Rp1.794.118.482.
Bonavasius Sudir, salah seorang perwakilan warga yang ikut mengantar laporan ke Kejari Manggarai mengatakan mantan Kades diduga kuat melakukan penyimpanan dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan Dana Desa (DD).
“Ada sejumlah program pemerintah desa sejak tahun 2017-2020, yang patut kita duga kuat dalam proses pelaksanaannya terdapat ketimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Manggarai Jumat pagi, 24 Desember 2021.
Ia mengungkapkan ada kejanggalan untuk sejumlah program pemerintah desa anggaran tahun 2017 seperti proyek pembukaan jalan raya lintas kampung Rangat menuju kampung Lujang pada tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp133,036,600.
“Pada pelaksanaan proyek ini masyarakat tidak pernah mengetahui sama sekali jalan mana yang dibangun, karena dalam kenyataannya tidak ada jalan yang dibangun dari dusun Rangat ke dusun Lujang,” ungkap dia.
Selain itu, program tahun 2017 itu juga ditemukan data terkait pembangunan drainase dan plat beton di dusun Welu dengan pagu anggaran senilai Rp192,250,800. Juga ada pembangunan TPT dan rabat beton di dusun Toak dengan pagu anggaran senilai Rp93,719,600 dan pembangunan sarana Air Minum Bersih di dusun Lujang dengan pagu anggaran senilai Rp125,000,000.
“Lagi-lagi masyarakat tidak mengetahui lokasi pembangunan drainase di dusun Welu itu dan lokasi pembangunan drainase di dusun Toak juga tidak diketahui masyarakat. Silahkan dicek langsung. Lalu, tidak ada pengerjaan Air Minum Bersih di Dusun Lujang kecuali lokasi mata air tersebut pernah disurvei tetapi tidak dikerjakan,” beber dia.
Ia menambahkan bahkan program tahun anggaran 2018 seperti; kegiatan pembangunan sarana Air Minum Bersih dengan pagu anggaran senilai Rp31,889,900; kegiatan pembangunan GAPURA dan tanda batas desa dengan pagu anggaran senilai Rp6,000,000; kegiatan pembangunan saluran drainase dengan pagu anggaran senilai Rp66,261,640.
Di samping itu, ada kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban dengan pagu anggaran senilai Rp38,400,000; Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga dengan pagu anggaran senilai Rp26,328,306; Kegiatan Tim Penggerak PKK dengan pagu anggaran senilai Rp41,40,306; Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Desa dengan pagu anggaran senilai Rp 118,555,000; Penyertaan Modal Desa senilai Rp 123,000,000; Biaya Operasional Organisasi Pengurus Air Minum bersih dengan Pagu anggaran senilai Rp 24,600,000.
“Masyarakat tidak mengetahui program-program itu,” jelasnya.
Selanjutnya, jelas dia, untuk program anggaran tahun 2019, ditemukan data Penyelenggaraan Posyandu (Makan tambahan, KIS bumil, lansia dan insentif, lansia dan insentif) pada tahun 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp68,902,000. Masyakarat Desa Welu kata dia, tidak mengetahui lansia yang mana dan kapan pelaksanaan kegiatan pemberian makanan Tambahan yang dimaksud. Tak sampai di situ, ada Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan/Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD dengan pagu anggaran senilai Rp158,385,560 di dusun Lujang namun fasilitas tidak dikerjakan dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Usaha tani dengan pagu anggaran senilai Rp357,196,010 tapi nyatanya tidak ada proyek pengerasan jalan di desa Welu selama ini.
Ia juga mengungkapkan masyarakat juga tidak mengetahui lokasi Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi/Pengerasan jalan Lingkungan Permukiman dengan pagu anggaran senilai Rp73,977,760; Pembangunan TPT dan Rabat Beton menuju Perkuburan umum di Dusun Lujang karena dalam perencanaannya akan dikerjakan dan materialnya sudah turun di lokasi, tetapi ironisnya sampai materialnya hilang proyeknya tak kunjung dikerjakan.
Bukan hanya itu, ada pembangunan TPT di depan rumah Bernadus Wagung yang direncanakan akan dibangun dengan panjang 12m, juga material sudah turun di lokasi tetapi pengerjaannya tidak dilaksanakan; Setapak dari rumah Marselinus Toa (dusun Lujang) dalam perencanaannya akan dibangun dengan panjang sampai 110 meter, hingga saat ini sama sekali tidak terealisasi, sementara material sudah ada di lokasi; Pembangunan jalan setapak di dusun Rangat tepatnya di kampung Jengok dalam perencanaannya akan dibangun dengan panjang 130 meter, namun tidak dikerjakan; dan Pembangunan air minum bersih di dusun Toak tepatnya di Rua (Wae Wejang Maras) sampai saat ini mangkrak.
Sementara, untuk anggaran tahun 2020, sejumlah program seperti; penyelenggaraan posyandu makanan tambahan, KIS Bumil, Lansia, Insentif dengan pagu anggaran senilai Rp125,115,500, tetapi masyarakat tidak mengetahui adanya kegiatan pemberian makanan tambahan selama ini di Desa Welu. Bahkan tidak ada data lansia yang menerima bantuan dari Desa Welu; dan masyarakat juga mempertanyakan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumber air bersih milik desa dengan pagu anggaran senilai Rp17,359,500.
Hingga kini masyarakat tidak mengetahui lokasi proyek air minum bersih tersebut; Biaya Operasi Pengurus Air Minum besih senilai Rp10,000,000. Sementara tidak ada proyek air minum bersih di Desa Welu, karena pembangunan air minum bersih yang dianggarkan dari dana desa di dusun Lujang seperti Temek Tompok, Tengku Nenu sama sekali tidak dikerjakan; dan Pembuangan WC kelompok di dusun Lujang sudah di-PHO tetapi kondisi di lapangan masih belum dikerjakan.
“Sebagai masyarakat yang cinta dengan Manggarai, kami harapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk menindaklanjuti laporan kami,” tukasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kajari Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Manggarai, Maksimilianus M. Soma mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti pengaduan warga Desa Welu.
“Setelah kami terima berkas pengaduan warga, lalu kami menunggu disposisi pimpinan. Setelah itu kita minta audit ke Inspektorat terkait laporan warga. Kami akan bersurat untuk meminta hasil audit pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Hingga berita ini dirilis, awak media belum berhasil meminta klarifikasi mantan kepala Desa Welu berkaitan laporan atas temuan warga ke Kejari Manggarai. Meskipun awak media telah berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari mantan Kades Welu. (RED).