• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, August 7, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Botol Oli Palsu dari Bengkel Utama Motor di Manggarai Timur Turut Disita Polisi

by Berita Flores
8 August 2024
in BERITA, Blog, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Puluhan Botol Oli Palsu dari Bengkel Utama Motor di Manggarai Timur Turut Disita Polisi

Tampak depan, salah satu bengkel di Kota Borong yang menjual oli palsu. (Foto: Firman Jaya/Beritaflores).

Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Polres Manggarai Timur mengambil langkah tegas mengamankan sejumlah barang bukti berupa oli palsu yang dijual bebas di Kota Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Beberapa oli palsu yang disita polisi merupakan oli jenis AHM OIL MPX 1 yang diambil dari bengkel Utama Motor yang berlokasi di Bugis, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Dari pantauan Beritaflores.com, polisi menerjunkan Unit Tipidter didampingi Unit Jatanras mendatangi beberapa bengkel termasuk bengkel Utama Motor pada Senin, 22 Juli 2024 lalu untuk memeriksa oli palsu yang dijual.

Polisi pun menemukan sampel dan berhasil menyita beberapa liter oli jenis AHM OIL MPX 1 yang diduga palsu dari bengkel tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaflores.com, pihak kepolisian bukan hanya menyita oli palsu dari bengkel Utama Motor, melainkan ada beberapa oli palsu yang dijual di bengkel lain yang turut disita, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini, polisi telah memanggil sejumlah pemilik bengkel di Kota Borong, untuk dimintai keterangan terkait penjualan oli oplosan tersebut.

“Saya sudah dua kali dipanggil,” kata seorang pemilik bengkel kepada Beritaflores.com saat ditemui di Borong, Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurutnya, ada beberapa pemilik bengkel yang sudah dimintai keterangan oleh polisi perihal peredaran oli palsu jenis AHM OIL MPX 1.

“Kami ada beberapa orang yang sudah dipanggil,” tambahnya.

Untuk diketahui, penjual oli palsu dapat dijerat dengan pasal tentang Pemalsuan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Bagi bengkel atau toko yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara.

Di mana para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, Merk dan Indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat oli/pelumas palsu dapat dikenakan sanksi berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 Undang-undang sekaligus di antaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.

Penulis: Firman Jaya

Tags: OLI PALSU DI BORONGPOLRES MANGGARAI TIMUR

BacaJuga

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

4 August 2026

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

4 August 2026

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores