BORONG, BERITA FLORES – Polres Manggarai Timur mengambil langkah tegas mengamankan sejumlah barang bukti berupa oli palsu yang dijual bebas di Kota Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Beberapa oli palsu yang disita polisi merupakan oli jenis AHM OIL MPX 1 yang diambil dari bengkel Utama Motor yang berlokasi di Bugis, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Dari pantauan Beritaflores.com, polisi menerjunkan Unit Tipidter didampingi Unit Jatanras mendatangi beberapa bengkel termasuk bengkel Utama Motor pada Senin, 22 Juli 2024 lalu untuk memeriksa oli palsu yang dijual.
Polisi pun menemukan sampel dan berhasil menyita beberapa liter oli jenis AHM OIL MPX 1 yang diduga palsu dari bengkel tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaflores.com, pihak kepolisian bukan hanya menyita oli palsu dari bengkel Utama Motor, melainkan ada beberapa oli palsu yang dijual di bengkel lain yang turut disita, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejauh ini, polisi telah memanggil sejumlah pemilik bengkel di Kota Borong, untuk dimintai keterangan terkait penjualan oli oplosan tersebut.
“Saya sudah dua kali dipanggil,” kata seorang pemilik bengkel kepada Beritaflores.com saat ditemui di Borong, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurutnya, ada beberapa pemilik bengkel yang sudah dimintai keterangan oleh polisi perihal peredaran oli palsu jenis AHM OIL MPX 1.
“Kami ada beberapa orang yang sudah dipanggil,” tambahnya.
Untuk diketahui, penjual oli palsu dapat dijerat dengan pasal tentang Pemalsuan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Bagi bengkel atau toko yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara.
Di mana para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, Merk dan Indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat oli/pelumas palsu dapat dikenakan sanksi berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 Undang-undang sekaligus di antaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.
Penulis: Firman Jaya