RUTENG, BERITA FLORES – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan verifikasi faktual terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya di Ruteng pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Dari pantauan wartawan, Tim Verifikasi Daerah dari Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Muhlizi yang didampingi oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Hempy Poyk dan JFT Penyuluh Hukum Cornelia Radho. Saat kegiatan verifikasi ini turut hadir Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Ardian Alam Syah.
Pada kesempatan itu, Tim Verifikasi Daerah kemudian diterima secara adat Manggarai dengan “tuak kapu” sebagai tanda penyambutan secara adat Manggarai di kantor LBH Manggarai Raya yang beralamat di Jalan Satar Tacik, Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis.
“Bantuan hukum gratis itu diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Arfan mengungkapkan, di Indonesia sebanyak 524 OBH yang telah terakreditasi sedangkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 7 OBH yang telah terakreditasi, salah satunya LBH Manggarai Raya. Sebelumnya, kata dia, LBH Manggarai Raya telah terakreditasi dan terverifikasi pada periode 2019 sampai 2021.
“Akreditasi itu berlaku hanya tiga tahun. Artinya, per tiga tahun akan ada evaluasi kembali untuk kemudian diputuskan akan diperpanjang atau atau tidak,” jelas dia.
Selain akreditasi ulang terhadap OBH terakreditasi, pihaknya juga membuka kesempatan akreditasi baru terhadap OBH yang belum mendapat akreditasi dari Kemenkumham RI.
Ia berharap, OBH yang terakreditasi di NTT bisa bertambah. Karena semakin banyak OBH yang terakreditasi, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendapat bantuan hukum gratis.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum karena yang ada sekarang kurang memadai,” ungkap dia.
Ia juga berharap, selain bantuan hukum gratis diberikan kepada banyak warga tidak mampu, tetapi yang paling penting adalah bantuan hukum gratis juga harus berkualitas. Untuk itu, pihaknya hanya memilih OBH yang terakreditasi sehingga sesuai dengan standar yang dikehendaki oleh Undang-undang.
“Jadi negara punya standar untuk kemudian menentukan lembaga mana sih yang layak untuk menjadi pemberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,” bebernya.
Lebih lanjut kata dia, organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi akan diakreditasi oleh Panitia Pengawas Pusat di Kemenkum HAM. Ia menambahkan, akan ada mekanisme sesuai SOP mengenai proses verifikasi terhadap LBH Manggarai Raya. Hasil laporan verifikasi ini akan dibawa ke Jakarta dan akan ada sejumlah tahapan-tahapan selanjutnya.
“Jadi yang datang ke sini namanya Tim Verifikasi Daerah, nanti ada tim dari pusat dan ada tim tujuh (7). Tim tujuh itu merupakan gabungan bukan hanya dari pemerintah tetapi juga perwakilan dari LBH, perwakilan akademisi, perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat. Nanti mereka yang akan menentukan siapa yang akan lolos dan tidak lolos,” terang dia.
Ia berharap, OBH yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya bisa terakreditasi kembali pada periode yang akan datang.
Sementara itu, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli mengatakan, LBH Manggarai Raya adalah satu dari 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi di Provinsi NTT oleh Kemenkumham RI melalui BPHN pada tahun 2018 lalu.
“Setiap 3 tahun akan reverifikasi dan reakreditasi. Kita berharap untuk periode tahun 2022 – 2024 LBH Manggarai Raya tetap lolos,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia berharap, ke depannya LBH Manggarai Raya fokus pada upaya peningkatan kapasitas manajemen dan administrasi pendokumentasian kasus, upaya peningkatan kualitas layanan bantuan serta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. (RONALD/RED).