RUTENG, BERITA FLORES — Dua kapal bermuatan sapi ilegal yang hendak dipulangkan kembali ke Reok, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) malah terdampar di Pelabuhan Pasir Besi Oi Tui Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin sore, 15 Februari 2021.
Informasi yang diperoleh wartawan bahwa, kapal tersebut rupanya ditahan dan diamankan oleh Anggota Polsek Wera dan KP3 Laut Polres Bima karena kedapatan membongkar sapi Ilegal di Pelabuhan Pasir Besi Oi Tui Wera. Padahal dalam Berita Acara penolakan sapi tersebut harusnya dipulangkan kembali ke Pelabuhan Reok, Kabupaten Manggarai sebagai tempat asal pemgiriman, tepatnya di Pelabuhan Kedindi, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok bukan di Dermaga Oi Tui Wera.
Salah satu akun Facebook mengunggah video aktivitas pengamanan dengan caption โPuluhan ekor sapi yang dilepas ke Manggarai kini ditangkap oleh Polsek Wera dan KP3 Laut Polres Bima Kota. Ditangkap saat dibongkar di Dermaga Pasir Besi Oi Tui Wera (15/02/2021). Saksikan videonya dan inilah hasil perjalanan โsakti).
Selain video, akun facebook itu juga menyertakan foto kapal pengangkut sapi ilegal dalam beranda facebooknya dengan caption โDikembalikan ke daerah asalnya NTT (Reok) kok bisa terdampar (bongkar) di Dermaga Oi Tui Wera.. Kalau ini benar sepertinya ada yang kurang beres,โ tulis akun itu.
Mereka menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum pemilik sapi Ilegal yang ingin menyelamatkan diri. Padahal jelas -jelas bahwa sapi-sapi tersebut seharusnya dibawa pulang kembali ke Reok karena diduga telah menyalahi aturan. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada dua kapal bermuatan sapi ilegal dari Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT yang diamankan oleh TNI AL di Perairan Bonto Bima, NTB beberapa hari lalu.
Kapal bermuatan Sapi ilegal itu dipulangkan ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok melalui Pelabuhan Kedindi, Kelurahan Wangkung karena berdasarkan Berita Acara dan Surat Perintah Penolakan dari Kementerian Pertanian/Badan Karantina Pertanian bahwa Sapi ilegal yang diamankan oleh TNI AL di Perairan Bonto Bima itu diduga sudah menyalahi aturan.
Pertama, Sapi yang dikirim tidak memiliki surat-surat jual beli yang sah. Kedua, pengiriman Sapi-sapi tersebut tidak memiliki rekomendasi pelepasan dari Dinas terkait. Ketiga, tidak memiliki bukti angkutan dari Daerah asal. Keempat, dalam pengiriman tersebut terdapat Sapi-sapi betina yang masih produktif. Kelima, tidak disertai sertifikat kesehatan dan sertifikat sanitasi
Keenam, tidak dilengkapi dokumen karantina hewan. Ketujuh, persyaratan dokumen karantina hewan tidak dapat dipenuhi dalam kurun waktu yang ditetapkan. Kedelapan, pengiriman hewan tersebut berasal dari daerah yang endemis penyakit tertentu. Kesembilan, pengiriman hewan tersebut berasal dari daerah penyakit hewan tertentu. Kesepuluh, sanitasi tidak baik, kemasan juga tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkonfirmasi membahayakan kesehatan
Dari informasi yang diperoleh wartawan bahwa dua kapal tersebut sebelumnya mengangkut sapi sebanyak 92 ekor dan diamankan TNI AL di Perairan Bonto Bima pada waktu yang berbeda. TNI AL awalnya mengamankan kapal yang membawa 31 ekor sapi pada Jumat (12/02/2021) sekitar pukul 20.30 Wita. Setelah itu TNI AL mengamankan kapal kedua yang membawa 61 ekor sapi pada Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 06.30 Wita.
Dari jumlah sapi di kapal pertama terdapat empat ekor sapi jantan dan 27 ekor sapi betina. Sedangkan pada Kapal kedua terdapat 21 ekor Sapi jantan dan 40 ekor sapi betina. Informasi tambahan yang dihimpun bahwa 92 ekor sapi tersebut hendak dibawa ke tiga pemilik, yakni SS, BL dan BH yang berdomisili di Bima NTB.
Klarifikasi Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok
Sementara itu Penanggung Jawab Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok, Dokter Ferry Dwi Indranata saat ditemui wartawan mengakui bahwa, tidak mengetahui awal masuk dan keluarnya sapi-sapi ilegal tersebut. Ia mengatakan bahwa pengiriman sapi ilegal tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagai pintu masuk pelabuhan asal.
โKami hanya terima informasi dari Bima bahwa ada pengiriman sapi ilegal dari Manggarai. Kaget dengarnyaโ cetus Ferry.
Ferry juga mengakui bahwa, fungsi pengawasan dan kewenangan Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok hanya sebatas pada pintu pengeluaran yang telah ditetapkan, yakni pelabuhannya Kedindi. Selain itu bukan kewenangan Karantina. Di samping itu, kata dia, pengiriman sapi-sapi itu tidak disertai dokumen lengkap karena sama sekali tidak pernah diterima oleh Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok. (TIM).