RUTENG, BERITA FLORES – Rutan Kelas IIB Ruteng menggelar penyuluhan hukum kepada ratusan warga binaan di halaman Rutan pada Jumat, 18 September 2020. Kegiatan penyuluhan hukum itu diikuti oleh 34 orang tahanan dan 116 nara pidana dengan total sebanyak 149 warga binaan.
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H, yang biasa disapa Boy Koyu, sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum itu memilih tema “Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa di Dalam KUHAP”.
Sebelum menyampaikan materinya Boy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Ham RI dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTT karena berkat program bantuan hukumnya sejumlah masyarakat tidak mampu telah mendapatkan bantuan hukum pro deo dan probono.
“Sebelum pengadilan bisa menjatuhkan putusan (vonis), ada proses-proses yang harus dilalui oleh tersangka atau terdakwa seperti, penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan dan seterusnya sampai mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” kata Boy saat memaparkan materi pada kegiatan itu.
Boy menuturkan, proses-proses ini wajib diikuti oleh tersangka atau terdakwa. KUHAP juga menjamin atau memberi hak-hak kepada tersangka dan terdakwa yang wajib dipenuhi atau tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum saat menjalani proses hukum.
Namun dalam prakteknya, kata Boy, masih saja ditemukan kasus-kasus yang menyimpang dari KUHAP seperti, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur, bahkan penyiksaan (torture) sewaktu diinterogasi. Boy mengungkapkan, prinsip persamaan di hadapan hukum terhadap setiap orang (due proses of law) dan praduga tak bersalah (presumtion of innocent) seringkali terabaikan.
Advokat Peradi itu menambahkan, apabila mengacu kepada KUHAP, maka setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak-hak hukum yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut penting, dikarenakan seseorang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik atau menjadi terdakwa di pengadilan tidak dapat dikatakan sebagai pihak yang bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).
Boy juga menjelaskan, setidaknya ada 19 hak-hak tersangka dan terdakwa seperti; hak prioritas penyelesaian perkara, hak persiapan pembelaan, hak memberi keterangan secara bebas, hak mendapatkan juru bahasa, hak untuk mendapat bantuan hukum, hak menghubungi penasihat hukum, hak kunjungan oleh dokter pribadi, dan hak-hak lain yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Muhammad Mehdi, Amd.IP, S.Sos, M,Si mengapresiasi sejumlah warga binaan yang telah memanfaatkan program bantuan hukum gratis ini.
Menurut Mehdi, kegiatan penyuluhan hukum ini bisa memberikan edukasi kepada warga binaan Rutan Ruteng. Sehingga baik para tahanan maupun narapidana bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum.
“Program bantuan hukum ini bisa memberikan edukasi kepada warga binaan Rutan Ruteng,” kata Mehdi kepada wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, 18 September 2020.
Ia mengaku sangat berterima kasih dengan Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. karena telah memberikan materi kepada warga binaan tentang hak-hak tersangka maupun terdakwa di dalam KUHAP termasuk tentang bantuan hukum pro deo (gratis) dan probono.
Ia juga berterima kasih karena pihak LBH Manggarai Raya memberikan bantuan hukum secara prodeo dan probono kepada sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Ruteng. Menurut dia, program itu sangat membantu warga kurang mampu secara ekonomi.
“Bagi para tahanan kurang mampu secara ekonomi untuk membayar pengacara, bisa memanfaatkan program bantuan hukum ini, sehingga sangat membantu,” kata Mehdi. (R11).