Oleh: Rofinus Taruna Baru
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan nuansa baru bagi desa, dalam menjalankan roda pemerintahan, menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diperankan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Mereka mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan desa, pemerintah tidak dibenarkan jika hanya mengusung keinginan dari pemerintah desa serta jajarannya, pemerintahan desa wajib mengikut sertakan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Keikut sertaaan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik telah diatur dalam undang-undang, undang-undang memberikan ruang kepada masyarakat luas untuk memberikan suaranya. Ruang-ruang tersebut bisa ikuti di musyawarah desa yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, penyusunan RPJMDes yang dilakukan 6 tahun sekali, dan penyusunan RKPDesa. Hal ini untuk menjamin bahwa tidak ada satupun warga yang termajinalkan atau tereksklusi.
Oleh karenanya, pemerintahan desa tidak bisa disebut sebagai pemerintahan yang baik dan partisipatif jika tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa. Untuk memahami pembagunan desa yang baik, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setidaknya harus memahami mengenai regulasi yang mengatur langsung desa. Baik dari segi pemerintahan dan maupun dari sisi kewenangan desa. Hal ini bertujuan untuk menjadikan desa lebih berdaya dengan dana desa serta partisipasi warga yang baik.
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengkonstruksi Desa sebagai komunitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri berdasarkan fungsi self-governing community. Berdasarkan konsep ini maka penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa dilakukan secara mandiri dan demokratis oleh komunitas Desa. Konstruksi ini terlihat dari beberapa norma dalam UU Desa yang mengatur tentang: 1). Pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa; 2). Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga keterwakilan masyarakat desa; 3). Keberadaan musyawarah desa (Musdes) sebagai forum artikulasi warga desa dalam turut merumuskan kebijakan desa; 4). Afirmasi terhadap warga desa untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan 5).
Pengaturan tentang kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan masyarakat desa serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditegaskan bahwa Pemerintahan Desa mempunyai tugas yang termanifestasi dalam empat kewenangan desa, yaitu; penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan masyarakat desa. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat, seperti pembuatan peraturan desa (Perdes), pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kerjasama antardesa.
Kedua, pembangunan desa, antara lain: penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti: jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa. Ketiga, pemberdayaan masyarakat desa, antara lain; pemberdayaan UMKM, peningkatan kapasitas para pelaku BUMDes, pelatihan dan pembinaan untuk para petani, dan lain sebagainya. Keempat, urusan pembinaan kemasyarakatan, antara lain: pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti: bidang kesehatan, pendidikan, serta adat istiadat.
Namun, kenyataan bercerita lain masih saja ada pemerintah desa yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sebagai contoh ketidakpahaman pemerintah desa terhadap Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diantaranya: Ketika warga desa meminta kejelasan informasi publik tidak disediakan, ada warga desa yang mengkritisi kebijakan dianggap menghina dan memfitnah lembaga pemerintah desa, Dana Desa tidak tau prioritasnya untuk apa dan siap, memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas dasar dukungan politik dan lain sebagainya.
Secara akal sehat ketika pemerintah desa melanggar konstitusi harus dikenakan sanksi bukan malah mengabaikan aturan hukum yang ada. Untuk itu pemerintah desa tidak ada alasan lain untuk tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku. Pemerintah desa harus mengedepankan amanah dari masyarakat desa bukan mengabaikannya begitu saja, dan bahkan bukan tugasnya pemerintah desa untuk melaporkan apabila ada kritikan dan saran dari masyarakat desa melainkan seharusnya meminta klarifikasi serta memberi informasi yang valid kepada masyarakat desa.
Hak Masyarakat Desa
Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan masyarakat desa berhak: a. Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dessa, dan pemberdayaan masyarakat desa; b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; c. Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam konteks ini masyarakat desa harus sadar dengan situasi dan kondisi yang dibuat oleh pemerintah desa. Untuk itu masyarakat desa tidak boleh tinggal diam dan mencari zona nyaman, jika hal ini terus-menerus tumbuh, maka kekuasaan itu semakin langgeng dan pembangunan yang ada di desa tidak maju. Disamping itu pula secara konstitusi dijamin haknya masyarakat untuk menyampaikan kritikan dan saran terhadap pemerintah desa nya sebab pemerintah lahir sebagai representasi dari warga desa itu berarti bukan segelintir warga desa saja yang ikut memilih (bukan berarti pilihan seseorang itu “menang atau kalah” bukanlah pemerintah desa milik sendiri, golongan, suku, dan lain sebagainya melainkan pemerintah desa milik bersama).
Untuk itu juga sangat tidak wajar kalau masyarakat desa tidak menggunakan hak nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat desa sebuah keharusan untuk menyuarakan aspirasinya sesuai dengan perintah konstitusi yang berlaku. Termasuk apabila adanya indikasi kecurangan yang ada di dalam tubuh pemerintah desa itu sendiri. Terkait dengan keterlibatan masyarakat desa selain sebagai bentuk proses demokrasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang dessa juga memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta diberikan kesempatan untuk mengikuti musdes untuk menyampaikan aspirasinya.
Penulis adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Anggota GMNI Komisariat STPMD ‘APMD’ Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019