Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Thursday, 10 July 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home DESA

Pemerintah Desa Tidak Mau Memahami UU Desa

by Redaksi Berita Flores
14 July 2020
in DESA, HEADLINE, OPINI
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rofinus Taruna Baru

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan nuansa baru bagi desa, dalam menjalankan roda pemerintahan, menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diperankan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Mereka mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan sistem pemerintahan desa, pemerintah tidak dibenarkan jika hanya mengusung keinginan dari pemerintah desa serta jajarannya, pemerintahan desa wajib mengikut sertakan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Keikut sertaaan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik telah diatur dalam undang-undang, undang-undang memberikan ruang kepada masyarakat luas untuk memberikan suaranya. Ruang-ruang tersebut bisa ikuti di musyawarah desa yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, penyusunan RPJMDes yang dilakukan 6 tahun sekali, dan penyusunan RKPDesa. Hal ini untuk menjamin bahwa tidak ada satupun warga yang termajinalkan atau tereksklusi.

Oleh karenanya, pemerintahan desa tidak bisa disebut sebagai pemerintahan yang baik dan partisipatif jika tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa. Untuk memahami pembagunan desa yang baik, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setidaknya harus memahami mengenai regulasi yang mengatur langsung desa. Baik dari segi pemerintahan dan maupun dari sisi kewenangan desa. Hal ini bertujuan untuk menjadikan desa lebih berdaya dengan dana desa serta partisipasi warga yang baik.

Baca Juga

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengkonstruksi Desa sebagai komunitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri berdasarkan fungsi self-governing community. Berdasarkan konsep ini maka penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa dilakukan secara mandiri dan demokratis oleh komunitas Desa. Konstruksi ini terlihat dari beberapa norma dalam UU Desa yang mengatur tentang: 1). Pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa; 2). Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga keterwakilan masyarakat desa; 3). Keberadaan musyawarah desa (Musdes) sebagai forum artikulasi warga desa dalam turut merumuskan kebijakan desa; 4). Afirmasi terhadap warga desa untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan 5).

Pengaturan tentang kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan masyarakat desa serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditegaskan bahwa Pemerintahan Desa mempunyai tugas yang termanifestasi dalam empat kewenangan desa, yaitu; penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan masyarakat desa. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat, seperti pembuatan peraturan desa (Perdes), pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kerjasama antardesa.

Kedua, pembangunan desa, antara lain: penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti: jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa. Ketiga, pemberdayaan masyarakat desa, antara lain; pemberdayaan UMKM, peningkatan kapasitas para pelaku BUMDes, pelatihan dan pembinaan untuk para petani, dan lain sebagainya. Keempat, urusan pembinaan kemasyarakatan, antara lain: pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti: bidang kesehatan, pendidikan, serta adat istiadat.
Namun, kenyataan bercerita lain masih saja ada pemerintah desa yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.

Sebagai contoh ketidakpahaman pemerintah desa terhadap Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diantaranya: Ketika warga desa meminta kejelasan informasi publik tidak disediakan, ada warga desa yang mengkritisi kebijakan dianggap menghina dan memfitnah lembaga pemerintah desa, Dana Desa tidak tau prioritasnya untuk apa dan siap, memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas dasar dukungan politik dan lain sebagainya.
Secara akal sehat ketika pemerintah desa melanggar konstitusi harus dikenakan sanksi bukan malah mengabaikan aturan hukum yang ada. Untuk itu pemerintah desa tidak ada alasan lain untuk tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku. Pemerintah desa harus mengedepankan amanah dari masyarakat desa bukan mengabaikannya begitu saja, dan bahkan bukan tugasnya pemerintah desa untuk melaporkan apabila ada kritikan dan saran dari masyarakat desa melainkan seharusnya meminta klarifikasi serta memberi informasi yang valid kepada masyarakat desa.

Hak Masyarakat Desa

Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan masyarakat desa berhak: a. Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dessa, dan pemberdayaan masyarakat desa; b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; c. Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam konteks ini masyarakat desa harus sadar dengan situasi dan kondisi yang dibuat oleh pemerintah desa. Untuk itu masyarakat desa tidak boleh tinggal diam dan mencari zona nyaman, jika hal ini terus-menerus tumbuh, maka kekuasaan itu semakin langgeng dan pembangunan yang ada di desa tidak maju. Disamping itu pula secara konstitusi dijamin haknya masyarakat untuk menyampaikan kritikan dan saran terhadap pemerintah desa nya sebab pemerintah lahir sebagai representasi dari warga desa itu berarti bukan segelintir warga desa saja yang ikut memilih (bukan berarti pilihan seseorang itu “menang atau kalah” bukanlah pemerintah desa milik sendiri, golongan, suku, dan lain sebagainya melainkan pemerintah desa milik bersama).

Untuk itu juga sangat tidak wajar kalau masyarakat desa tidak menggunakan hak nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat desa sebuah keharusan untuk menyuarakan aspirasinya sesuai dengan perintah konstitusi yang berlaku. Termasuk apabila adanya indikasi kecurangan yang ada di dalam tubuh pemerintah desa itu sendiri. Terkait dengan keterlibatan masyarakat desa selain sebagai bentuk proses demokrasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang dessa juga memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta diberikan kesempatan untuk mengikuti musdes untuk menyampaikan aspirasinya.

Penulis adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Anggota GMNI Komisariat STPMD ‘APMD’ Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019

Tags: OPINI TENTANG DESAPEMERINTAH DESAROFINUS TARUNA BARU

Related Posts

HEADLINE

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai
BERITA

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025
Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli
BERITA

Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli

24 June 2025
Ajang Putri Manggarai 2025 Gaet Dukungan Puluhan Sponsor dan Mitra Strategis
BERITA

Ajang Putri Manggarai 2025 Gaet Dukungan Puluhan Sponsor dan Mitra Strategis

5 May 2025
HEADLINE

Kebakaran Rumah di Langke Rembong, Nyawa Bocah Berusia 5 Tahun Tak Tertolong

5 May 2025
HSL Wedding Organizer Fasilitasi Pelatihan Etika dan Kecantikan bagi Finalis Putri Manggarai 2025
BERITA

HSL Wedding Organizer Fasilitasi Pelatihan Etika dan Kecantikan bagi Finalis Putri Manggarai 2025

3 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025

BANYAK DIBACA

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores