JAKARTA, BERITA FLORES- Kelompok Diaspora Manggarai Peduli menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas terkait rencana pembangunan pabrik semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Melalui surat tertanggal 2 Juni tersebut, Kelompok Diaspora Manggarai Peduli mengingatkan potensi pelanggaran UU Minerba dan Perlindungan Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian terkait rencana tersebut.
Kelompok Diaspora Manggarai yang diwakili oleh 321 penandatangan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan panambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Lesa-Kabupaten Manggarai Timur tersebut mengingatkan Bupati Agas dan Gubernur Viktor mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.
Baca: Lindungi Kawasan Karst DPRD NTT Fraksi Hanura Minta Gubernur Tinjau Izin Tambang
Kawasan karst tidak dapat dieksploitasi karena sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem dan merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.
Aturan tersebut yaitu pertama UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020, kedua UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lebih spesifik dijabarkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu: a. Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. b. Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional, ketiga Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), keempat UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Kelima Perda Manggarai Timur Nomor 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca: Meski 26 Tahun Bumi Matim Dikeruk tetapi tak Sejahterakan Warga Alasan PKB Tolak Tambang Semen
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Peduli Flory Santosa Nggao tersebut juga disebutkan kalau menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara. “Sesuai dengan UU Minerba yang baru yang sudah disetujui oleh DPR RI sebagai revisi atas UU No. 4 tahun 2009, pasal 173.2 yang menyatakan “Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) Menteri atau Gubernur TIDAK DAPAT menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,” demikian isi surat tersebut.
Baca: Bekas Penambangan Masih Menganga, Paroki Dampek Tolak Tambang Pabrik Semen
Dalam surat itu juga menegaskan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, gubernur dan bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas usaha pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu sesuai UU No. 32/2009 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menteri LHK No. SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 dan SK No. SK.297/Menlhk/Setjen/ PLA.3/4/2019 serta Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012, kelompok Diaspora Manggarai Peduli juga mengingatkan bentangan karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Elar dan ke selatan sampai dengan daerah sekitar Benteng Jawa merupakan satu-satunya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang cukup besar di Pulau Flores. “Dengan demikian, daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagain besar kabupaten di Manggarai sampai ke kabupaten Ngada terutama daerah sekitar Riung,” bunyi surat itu.
Selain itu, Viktor dan Andreas juga diingatkan bahwa kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital sehingga harus dijadikan kawasan lindung ekologis dan tidak diperkenankan untuk dirusak termasuk dengan mengizinkan beroperasinya pertambangan mangan dan gamping. Aturan lain lagi adalah Pasal 30.4.a sd h dalam Perda RTRW Manggarai Timur No. 6/2012 yang menunjukkan bahwa Pemda Manggarai Timur tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fungsi bentangan karst serta tidak merujuk pada UU atau peraturan yang lebih tinggi pada saat penyusunan Perda.
“Oleh karena itu, Pemda Manggarai Timur untuk segera merevisi Perda tersebut atau tidak dijadikan sebagai dasar hukum pemberian izin pertambangan di wilayah karst karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” lanjut surat itu.
Selain itu, UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian kata mereka memerlukan perhatian Gubernur dan BUpati untuk menjaga dan mengembangkan lahan pertanian masyarakat bukan justru menguranginya dengan alih fungsi lahan menjadi area tambang dan pabrik.
“Kami minta agar menaati bebeberapa regulasi tersebut dan menghentikan semua proses pemberian izin atas rencana pembangunan pabrik semen di Kampung Luwuk dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur. Tim hukum kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut,” tutup Kelompok Diaspora Manggarai Peduli. (Sumber: Media Indonesia).