Oleh: Herry Kabut
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah memberikan ruang yang cukup besar bagi berkembangnya inisiatif, kemandirian, dan otonomi desa. Kehadiran UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini membawa konsekuensi hukum baru terhadap desa. Jika sebelumnya desa terintegrasi dengan kabupaten (UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah) maka sekarang desa merupakan daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Sebab salah satu spirit utama kebijakan nasional adalah memperkuat kemandirian desa dan mempercepat pencapaian kesejateraan masyarakat desa.
Dalam rangka memperkuat kemandirian desa dan mempercepat pencapaian kesejateraan masyarakat desa, maka asas subsidiaritas diberikan kepada desa sebagai asas utama kebijakan desa baru. Asas subsidiaritas memberi kesempatan kepada desa untuk mengelola urusan yang mampu mereka tangani. Asas subsidiaritas juga mempertegas bahwa desa bukan lagi berposisi sebagai obyek pembangunan, tetapi berposisi sebagai subyek pembangunan.
Sebagai subyek pembangunan, ada beberapa hal yang diharapkan mampu dilaksanakan oleh desa, yaitu; Pertama, mampu meningkatkan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Kedua, meningkatkan/megembangkan potensi ekonomi desa menjadi ekonomi produktif. Ketiga, membangun infrastruktur dan meningkatkan ekonomi di kawasan perdesaan untuk membuka akses ekonomi desa, membuka lapangan pekerjaan dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka mewujudkan ketiga hal ini, program dana desa menjadi kebijakan utama pemerintahan Joko Widodo. Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menyediakan antara Rp 800 juta dan Rp 1 miliar untuk masing-masing 73.670 desa di seluruh nusantara untuk merangsang pembangunan infrastruktur (TheJakartaPost, 10 Februari 2019).
Dengan adanya dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa diharapkan agar menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan visi dan tujuan kebijakan nasional yaitu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolok ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya hal ini, maka prinsip-prinsip good governance perlu diurai lebih lanjut.
Dalam tulisan ini, penulis secara khusus membahas mengenai salah satu prinsip good governance yaitu partisipsi masyarakat dalam rangka memperkuat desa sebagai subyek pembangunan. Karena itu seluruh isi tulisan ini berbicara terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Menurut Tjokroamidjojo (dalam Bihamding, 2017: 7), partisipasi adalah keterlibatan aktif dari masyarakat pada umumnya, tidak saja dari pengambil kebijaksanaan tertinggi, para perencana, aparatur pelaksanaan operasional tetapi juga dari petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, para pengusaha, dan anggota masyarakat lainnya.
Perhatian terhadap keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintahan merupakan semangat yang terdapat di dalam konsep good governance. Istilah good gvernance dalam bahasa Inggris berarti “the act, fact, manner of govering”, yang berarti adalah suatu proses kegiatan (Basuki dan Shofwan, 2006: 8).
Partisipasi bukanlah mobilisasi, walaupun kedua-duanya mempunyai persamaan yaitu adanya keikutasertaan masyarakat. Perbedaannya adalah keikutsertaan masyarakat pada partisipasi didasarkan atas kesadaran sendiri. Sedangkan pada mobilisasi didasarkan masyarakat itu karena unsur paksaan yang tidak bisa ditolak oleh masyrakat. Namun partisipasi dapat pula menjadi mobilisasi apa bila keikutsertaan masyarakat itu karena dorongan faktor-faktor tertentu yang ada diluar pribadi anggota masyarakat itu sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Tjokroamidjojo (dalam Bihamding, 2017: 8) yang menyatakan bahwa partisipasi adalah suatu kegiatan masyarakat yang diselenggarakan atas kesukarelaan, ia menjadi mobilisasi apabila terdapat kekuatan ekstern yang menggerakkan kegiatan tertentu (mungkin oleh kepentingan masyarakat itu sendiri) suatu pekerjaan secara gotong royong.
Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan aktif masyarakat di dalam suatu kegiatan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun bersama-sama secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama serta turut bertanggungjawab terhadap kegiatan yang dilakukan. Partisiapsi masyarakat dalam setiap proses pembangunan mutlak diperlukan sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan. Berhasil atau tidaknya pembangunan sangat tergantung kepada rasa kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri untuk berperan serta terhadap pembangunan yang dilaksanakan, termasuk di dalamnya kegiatan pada tahap perencanaan, implementasi pembangunan hingga pengawasaan atau perawatan/pemeliharaan hasil pembangunan tersebut (Bihamding 2017: 9).
Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sudah berjalan selama 5 tahun ini, partisipasi masyarakat dalam membangun desa belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita-cita UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hal ini dibuktikan dengan melemahnya partisipasi masyarakat dalam mengontrol dan mencegah kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi dana desa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa tahun lalu (2018) korupsi menelan biaya hampir Rp 5,6 triliun, turun 13,8 persen dari Rp 6,5 triliun pada tahun 2017.
Sekitar 89 persen kasus terjadi di tingkat kabupaten dana desa, sementara 11 persen kasus terjadi di tingkat nasional. Khusus untuk desa, pengawas mengatakan bahwa tercatat 104 kasus, menelan biaya Rp 1,2 triliun, di seluruh kepulauan tahun lalu. Sejumlah kasus terkait dengan dana desa, yang termasuk dalam lima sektor teratas yang paling rentan terhadap korupsi.
Menurut Wana Alamsyah, laporan tentang kesalahan alokasi dana dan korupsi adalah karena kurangnya partisipasi dan pemantuan yang buruk dari penduduk desa (TheJakartaPost, 10 Februari 2019).
Melemahnya Partisipasi Masyarakat
Menurut saya, melemahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa terjadi karena pelaksanaannya terjebak pada pendekatan formalitas partisipasi.
Bentuk dan pola pembangunan yang sekarang ini dikembangkan di desa yakni pembangunan partisipatif. Pembangunan partisipatif merupakan pola pembangunan yang telah lama dilaksanakan oleh bangsa ini jauh sebelum kemerdekaan, dan mayoritas masyarakat desa sudah menjadikan hal tersebut sebagai budaya, seperti dengan melaksanakan gotong royong, kerja bakti, serta tanggung renteng (partisipasi). Namun, pola yang dikembangkan dewasa ini merupakan penyempurnaan dari bentuk sebelumnya dengan lebih terpadu, terencana dan sistematik.
Berbagai program seperti yang sifatnya penanggulangan kemiskinan, bantuan kesehatan, pendidikan, pembangunan fisik dan sebagainya yang pernah ada, sering berupaya untuk menempatkan masyarakat sebagai aktor atau pelaku utama. Namun realitasnya, sebagian besar pelaksanaannya terjebak dengan pendekatan formalitas partisipasi, dimana rancangan dan proses kegiatan yang dilakukan lebih banyak ditangani oleh pihak luar atau setidak-tidaknya didominasi oleh segelintir oknum masyarakat setempat. Sehingga hasil yang diharapkan misalnya ada proses pembelajaran dan keaktifan bagi masyarakat serta hasil yang diperoleh berupa terangkatnya permasalahan dan potensi masyarakat secara murni seringkali tidak muncul dalam konteks tersebut.
Pengalaman rezim Orde Baru merupakan bentuk potret suram masa lalu, yang didominasi oleh kebijakan perencanaan dan penganggaran yang top down dan sangat sentralistik. Realitas ini telah terbukti menimbulkan sikap apriori dan apatis masyarakat terhadap proses kegiatan pembangunan seperti penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, atau biasa disingkat Musrenbang yang berjenjang mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, hingga pusat. Bahkan dalam perkembangannya, menjurus pada ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini terjadi karena forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam beberapa kali pelaksanaannya hanya terkesan seremonial dan formalitas belaka, dan out put dokumen yang dihasilkan hanya diposisikan sebagai masukan atau input sekedarnya tanpa pernah tersentuh lagi atau diakomodir lebih jauh oleh pemerintah kabupaten/kota. Hanya beberapa persen yang dapat direalisasikan, itupun dengan melakukan pendekatan yang intens atau kebutuhan dananya yang kecil, ataupun menjadi komoditas dari berbagai “kepentingan”.
Perencanaan desa yang sudah disepakati dalam bentuk Perdes ataupun Keputusan Kepala Desa seakan-akan tidak memiliki arti apapun. Musrenbang Desa di masa lalu sebagian besar hanya sekadar agenda rutinitas untuk menghabiskkan anggaran. Tiap pelaksanaannya hanya berisi keluhan masyarakat yang tidak terakomodir usulannya pada Musrenbang sebelumnya. Hingga beberapa kali pelaksanaan masyarakat menjadi jenuh karena usulannya tidak kunjung dilaksanakan, meskipun selalu masuk agenda prioritas.
Partisipasi masyarakat yang ditandai dengan tingkat kehadiran masyarakat dalam Musrenbang tersebut hanya bersifat pelengkap formalistik belaka. Partisipasi yang seharusnya menumbuhkan saling sadar, kritis, adu argumen dan berbagai input yang bagus, berubah menjadi sekadar wacana dan mobilisasi masa untuk menunjukkan “keberhasilan semu” dengan sebatas memenuhi tuntutan aturan dan pencapaian citra atau kesan telah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Membangkitkan Partisipasi Masyarakat
Mengingat partisipasi masyarakat sangat penting dalam rangka memperkuat desa sebagai subyek pembangunan, maka kita dituntut untuk membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Agar dapat membangkitkan partisipasi masyarakat, kita perlu mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Kita juga perlu memperkenalkan dan memberi penyadaran bahwa dalam rangka membangun desa, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan partisipatif. Sebab dalam pendekatan partisipatif ini, masyarakat desa memainkan peran yang sangat penting.
Upaya mengubah paradigma dan mind set dimana dapat memfasilitasi untuk dikembangkan pendekatan yang lebih memungkinkan melalui terbangunnya kebersamaan dan kemitraan dengan masyarakat. Kajian tentang masalah dan potensi serta pelibatan masyarakat melalui suatu pendekatan partisipatif yang kemudian dinamakan pola perencanaan pembangunan partisipatif. Fokus utama dari pendekatan partisipatif ini adalah masyarakat yang bersinergi dengan pemerintah desa belajar mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang dimilikinya secara bersama, dengan demikian hasil dari setiap tahapan pembangunan bisa lebih membumi.
Dalam perencanaan partisipatif ini masyarakat dapat melihat gambaran kondisi permasalahan, potensi desanya secara keseluruhan serta gagasan/usulan kebutuhan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Perencanaan partisipatif ini merupakan kegiatan yang saling terkait dengan refleksi desa, sehingga pelibatan masyarakat dari berbagai elemen, betul-betul diharapkan secara aktif.
Dalam upaya membangkitkan semangat partisipasi dan kesadaran kritis masyarakat, diperlukan keberanian dan inovasi daerah untuk menyusun peraturan yang mampu melindungi hak-hak masyarakat desa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sinergis dan terintegrasi mulai dari desa sampai kabupaten. Perencanaan pembangnan di desa akan dipercaya oleh masyarakat ketika ada kepastian bahwa program dan kegiatan tersebut termaktub atau terakomodir dalam kebijakan penganggaran kegiatan hingga implementasinya dapat lebih terjamin. Hal tersebut tentunya menjadi landasan bagaimana UU Desa diimplementasikan ke depan (Bihamding, 2017: 4).
Penulis adalah Anggota Kelompok Studi Tentang Desa, Kini Menetap di Yogyakarta