• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, February 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pecat ASN, TPDI Desak Cabut SKB Tiga Menteri

by Redaksi Berita Flores
25 January 2019
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES –- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN RI untuk meninjau kembali atau mencabut Surat Keputusan Besama (SKB) dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor:153/KEP/2018, tertanggal 13 September 2018. SKB tiga Menteri ini memuat prihal tentang pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SKB tiga menteri tersebut tidak memiliki landasan hukum sebab tidak ada Putusan Hakim yang memberi wewenang kepada ke 3 (tiga) Menteri untuk mencabut status kepegawaian ASN yang menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan lain, kata dia, bahwa pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor. Bukan tiga menteri itu. Dengan begitu, kata Petrus, ketiga menteri tidak memiliki legal standing untuk mencabut status kepegawaian ASN karena terlibat kasus pidana korupsi.

Baca Juga: Pecat 16 Pejabat Pemkab Matim Siap Hadapi Gugatan

Petrus menandaskan, jika sebuah tindakan administratif hendak diterapkan atas nama putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka keabsahan tindakan itu barulah sah apabila amar putusan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis selain hukuman badan atau penjara bagi terdakwa. Juga bila majelis hakim mencabut hak-hak tertentu dari terdakwa berdasarkan wewenang majelis hakim yang diberikan oleh undang – undang dan KUHP.

“Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum ketika memeriksa, mengadili dan menjatuhkan vonis, ia diwajibkan mempertimbangkan segala undang – undang yang bersangkutan dengan kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa dan UU terkait lainnya yang terkait dengan hak-hak terdakwa. Bahkan sikap hidup serta keadaan sosial yang mempengaruhi cara hidup dari terdakwa,” ujarnya kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Rabu, 23 Januari 2019.

Advokat Peradi ini menyebutkan, dalam perkara Tipikor terkait kejahatan dalam jabatan terdakwa, bila majelis hakim tiba kepada pembacaan vonis, maka ada terdakwa yang selain divonis dengan pidana penjara dan membayar denda dan mencabut hak-hak tertentu dari terdakwa. Akan tetapi juga, ada terdakwa divonis hanya dengan pidana penjara dan membayar denda tanpa ada penjatuhan sanksi pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa seperti hak memilih, dipilih dan hak terdakwa sebagai ASN.

“Mengenai pencabutan hak-hak terdakwa yang berasal dari ASN terkait kejahatan jabatan harus dituangkan juga dalam amar putusan majelis hakim. Sehingga yang melaksanakan putusan itu adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor,” jelas Petrus.

Berdasarkan data TPDI, sebanyak 2.357 ASN merupakan mantan napi telah divonis bersalah melakukan kejahatan jabatan. Mereka pun telah menyelsaikan masa hukuman penjara tanpa dicabut hak-hak tertentu dari ASN. Bahkan, telah kembali berkarya sebagai ASN dengan prestasi terbaik.

Maka berlandaskan alasan tersebut, siapa pun tidak boleh melakukan tindakan pemberhentian terhadap ASN mantan napi kejahatan jabatan dengan dalil pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Alasannya, bahwa tidak semua terdakwa perkara pidana kejahatan dalam jabatan divonis penjara disertai dengan pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa,” terang dia menambahkan.

Petrus menilai, pemberhentian ASN sebanyak 2.357 mantan napi kejahatan dalam jabatan bahkan diberi label koruptor merupakan tindakan pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahkan tegas dia, SKB tiga Menteri tersebut telah merampas kewenangan badan peradilan dengan kewenangan sudah diatur oleh UUD 1945 dan undang – undang tentang kekuasaan kehakiman.

“Ini merupakan tindakan melampaui wewenang. Juga menyalahgunakan wewenang dan mencampuradukkan wewenang serta telah melanggar prinsip hukum, yaitu prinsip nebis in idem alias prinsip yang melarang seseorang tidak boleh diadili apalagi dihukum untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama serta sudah ia jalani,” pungkas Petrus. (NAL/FDS/BEF).

Tags: ASN PELAKU TIPIKORPEMECATAN APARATUR SIPIL NEGARAPetrus SelestinusSKB TIGA MENTERITIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIATPDI

BacaJuga

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

6 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

6 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores