RUTENG, BERITA FLORES — Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki peran sangat signifikan dalam memastikan akses keadilan bagi warganya – khususnya yang termasuk dalam kategori tidak mampu.
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. mengatakan penguatan akses keadilan merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan.
Ramli menjelaskan, peran tersebut di antaranya adalah mengalokasi dana bantuan hukum dan pemberian surat keterangan miskin.
Sejauh ini, lanjut Ramli, peran pemerintah daerah masih sebatas pada pemberian surat keterangan miskin.
โSedangkan untuk alokasi anggaran dana bantuan hukum yang diatur dalam peraturan daerah baik di pemerintah kabupaten atau kota maupun Pemprov NTT, belum ada,โ ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya, Ruteng Jumat, 14 September 2018.
Sungguh ironis kata dia, karena faktanya NTT merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia.
โPengentasan kemiskinan melalui penguatan akses keadilan oleh pemerintah kabupaten atau kota di NTT maupun Pemprov NTT merupakan suatu kewajiban, namun ternyata masih jauh panggang dari api,โ kataย Pengacara Masyarakat tidak mampu di NTT itu.
Menurut Advokat yang pernah lolos masuk 100 besar Test Calon Pimpinan KPK ini, masyarakat miskin di NTT terpaksa harus dihadapkan pada kondisiย yang sulit.
โPerkara kambing jual kerbau, perkara kerbau jual tanah,โ kata pria yang akrab disapa Boy Koyu itu.
Oleh karena itu, Ramli mendesak pemerintah provinsi NTTย maupun pemerintah kabupaten atau kota di NTTย segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum.
Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT ini mengungkapkan bahwa dasar hukumnya termuat dalam pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinyatakan bahwa โDaerah dapat mengalokasikan anggaran Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa โKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdaโ. (NAL/FDS/BEF).