• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, August 7, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Frans Ramli: Penguatan Akses Keadilan Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di NTT

by Redaksi Berita Flores
14 September 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOSOK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki peran sangat signifikan dalam memastikan akses keadilan bagi warganya – khususnya yang termasuk dalam kategori tidak mampu.

Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. mengatakan penguatan akses keadilan merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan.

Ramli menjelaskan, peran tersebut di antaranya adalah mengalokasi dana bantuan hukum dan pemberian surat keterangan miskin.

Sejauh ini, lanjut Ramli, peran pemerintah daerah masih sebatas pada pemberian surat keterangan miskin.

“Sedangkan untuk alokasi anggaran dana bantuan hukum yang diatur dalam peraturan daerah baik di pemerintah kabupaten atau kota maupun Pemprov NTT, belum ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya, Ruteng Jumat, 14 September 2018.

Sungguh ironis kata dia, karena faktanya NTT merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

“Pengentasan kemiskinan melalui penguatan akses keadilan oleh pemerintah kabupaten atau kota di NTT maupun Pemprov NTT merupakan suatu kewajiban, namun ternyata masih jauh panggang dari api,” kata Pengacara Masyarakat tidak mampu di NTT itu.

Menurut Advokat yang pernah lolos masuk 100 besar Test Calon Pimpinan KPK ini, masyarakat miskin di NTT terpaksa harus dihadapkan pada kondisi yang sulit.

“Perkara kambing jual kerbau, perkara kerbau jual tanah,” kata pria yang akrab disapa Boy Koyu itu.

Oleh karena itu, Ramli mendesak pemerintah provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten atau kota di NTT segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum.

Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT ini mengungkapkan bahwa dasar hukumnya termuat dalam pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinyatakan bahwa ‘Daerah dapat mengalokasikan anggaran Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa ’Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda’. (NAL/FDS/BEF).

Tags: Fransiskus RamliLBH Manggarai Raya

BacaJuga

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

Akhir Turnamen Anak U-15 di Cibal, Desa Pinggang dan Bea Mese Tarung di Partai Final

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

Akhir Turnamen Anak U-15 di Cibal, Desa Pinggang dan Bea Mese Tarung di Partai Final

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores