• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, September 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

FOS Menang di Praperadilan PN Kupang, Status Tersangka Gugur

by Redaksi Berita Flores
21 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Sidang Praperadilan yang diajukan Owner Hotel Gardena II Frans Oan Smewa (FOS) telah sampai pada agenda putusan. Dalam sidang yang digelar di PN Kupang tersebut hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan FOS untuk seluruhnya.

“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Kupang, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca Juga : TPDI Sebut FOS Korban Peradilan Sesat

Berdasarkan pantauan awak media, Kuasa Hukum pemohon Ferdinandus Angka,SH, dan Kuasa Hukum termohon AKP. Edy,S.H,MH, secara serius mengikuti persidangan dalam mendengarkan keputusan Hakim tunggal PN Kupang.

Dalam keputusan itu, permohonan perkara praperadilan Frans Oan Smewa dikabulkan untuk seluruhnya atau dinyatakan menang.

Kuasa hukum FOS Ferdinandus Angka,SH menjelaskan permohonan praperadilan klienya dikabulkan untuk seluruhnya. Maka penyidikan Polda NTT tegas dia, tidak dapat melanjutkan laporan dari saudara Christian Natanael alias Werli. (Pelapor).

“Dengan kata lain dinyatakan gugur atau terhalang oleh pasal 78 dan 79 KUHP.
Pasal 78 & 79 itu sudah cukup jelas dan tidak boleh ditafsir lagi” terang Ferdi di PN Kupang Selasa, 20 Maret 2018.

Erlan Yusran,SH,MH yang juga PH FOS menuturkan putusan hakim sudah sangat benar dan tepat. Oleh karena itu, kata dia, Polisi tidak punya hak lagi untuk melakukan penyelidikan atau pun penyidikan. Status tersangka terhadap FOS telah gugur atau batal demi hukum.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga membuktikan bahwa hukum itu adalah panglima tertinggi. Azas equality before the law, persamaan di hadapan hukum itu bukan hanya selogan semata tetapi dalam perkara ini hakim telah membuktikannya.

“Aparat tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Tetapi harus tunduk dan taat pada aturan hukum. Agar tidak terjadi peradilan yang sesat” tandas Advokat Peradi itu.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap FOS tidaklah sah, karena mengangkangi ketentuan pasal 78 dan 79 KUHP yang mengatur tentang hapus atau hilangnya hak menuntut.

“Terima kasih kepada Hakim yang telah menegakan aturan yang berlaku. Keputusan itu merupakan bentuk penegakan aturan untuk seluruh masyarakat NTT dan Indonesia pada umumnya” lanjut dia.

Advokat senior itu pun meyakini bahawasanya hukum tidak membeda bedakan satu dengan yang lain. Hukum itu tidak mempertimbangkan suku,ras agama atau golongan (SARA). (NAL/FDS/BEF).

Tags: Frans Oan SemewaHotel Gardena IIPolda NTT

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores