Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Tuesday, 17 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI Sebut FOS Korban Peradilan Sesat

by Redaksi Berita Flores
18 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai Frans Oan Semewa (FOS) merupakan korban peradilan sesat.

“Penyidik Polda NTT telah memaksa terjadinya peradilan yang sesat,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan melalui siaran pers Minggu, 18 Maret 2018.

Advokat senior itu menyoroti penetapan FOS sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada Februari lalu, dengan tuduhan pemalsuan Akta Jual Beli Tanah di Labuan Bajo, Kabupataen Manggarai Barat – NTT.

Baca Juga : Kuasa Hukum FOS Pertahankan Ketentuan Pasal 79 KUHP

Baca Juga

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Dilaporkan FOS bersama Tim Kuasa Hukumnya melakukan Praperadilan di PN Kupang atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk membuktikan sah atau tidaknya penangkapan FOS dan atau penahanannya oleh penyidik Polda NTT.

“Disini sesungguhnya telah terjadi peradilan sesat yang dicoba dipaksakan oleh Penyidik Polda NTT,” tegas Petrus.

Baca Juga : FOS Hadirkan Saksi Ahli dalam Perkara Praperadilan di PN Kupang

Advokat Peradi itu menyebut tindakan penangkapan FOS adalah bagian dari proses pembodohan yang dilakukan Polda NTT.

“Untuk membodohi masyarakat NTT yang sudah tinggi kesadaran hukumnya. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang Penyidik Kepolisian. Juga menghamburkan uang negara untuk sebuah kasus yang bukan lagi masuk dalam domain kekuasaan atau wewenangnya,” urainya tegas.

Baca Juga : Polda NTT Dinilai Ceroboh dalam Penetapan FOS Sebagai Tersangka

Oleh karenanya, lanjut dia, Hakim Praperadilan harus mengabulkan gugatan Praperadilan FOS sebagai proses pembelajaran bagi rekan-rekan Penyidik Polri di NTT yang bisa saja semangat penegakan hukumnya berlebihan sampai melampai batas alias overload.

Ia pun menyarankan, Penyidik Polda NTT untuk menyadarkan Pelapor supaya menempuh upaya perdata sekiranya meyakini bahwa atas transaksi jual beli tanah yang menjadi alas hak pihak FOS diduga terjadi pemalsuan tanda tangan. Maka buktikanlah itu dalam persidangan perdata. Sebab upaya hukum secara perdata masih terbuka lebar.

“Yang dihapus dalam pasal 78 dan 79 KUHP itu adalah kewenangan menuntut aparat Peradilan tetapi hak menuntut dari pihak korban masih terbuka dan silahkan pihak Pelapor tinggalkan Polisi, jangan peralat wewenang Polisi untuk tugas – tugas yang bukan lagi menjadi domain polisi,” ucapnya.

Baca Juga : Penyidik Polda NTT Dinilai Melanggar Hukum, Frans Oan Smewa Lakukan Praperadilan

Petrus menyindir Penyidik Polda NTT bahwa, Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum lama ini menegaskan bahwa yang merusak citra polisi di mata masyarakat adalah Polisi yang bertugas di bidang reserse.

“Inilah yang harus diperhatikan oleh Kapolda NTT dalam rangka membenahi profesionalisme anak buahnya di bidang reserse,” tandas putra Flores itu.

Masih menurut Petrus, ketentuan mengenai kedaluwarsa suatu tindak pidana sudah sangat jelas diatur di dalam KUHP.

“Ketentuan pasal 79 KUHP sudah sangat jelas yaitu bahwa tenggang waktu untuk menghitung mulainya kedaluwarsa berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan bukan pada hari diketahuinya adanya peristiwa pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan, penafsiran terhadap pasal 78 tersebut tidak boleh berdiri sendiri untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.

“Karena itu membaca ketentuan pasal 79 KUHP tidak boleh berdiri sendiri tetapi juga harus membaca juga ketentuan pasal 178 KUHP di mana secara gamblang dan limitatif KUHP menegaskan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Kewenangan menuntut hapus disini adalah kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim,” terangnya.

Korban kejahatan, kata dia, boleh saja melapor tetapi Polri, Kejaksaan dan Hakim tidak lagi memiliki wewenang untuk menuntut secara pidana terhadap si pelaku yang diduga melakukan pemalsuan.

Dilaporkan Praperadilan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka terhadap FOS. Sebelumnya, Erlan Yusran, Kuasa hukum FOS menilai penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan pasal 79 KUHP tentang kedaluwarsa tindak pidana. (NAL/FDS/BEF).

Tags: FOSFrans Oan SemewaKasus Tanah di Labaun BajoPetrus SelestinusPolda NTT

Related Posts

BERITA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai
BERITA

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025

BANYAK DIBACA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Koperasi di Seluruh Indonesia Merasa Teraniaya oleh Regulasi Pemerintah

Mengenal Ferdy Hasiman, Sosok Anak Muda yang Siap Pimpin Manggarai Timur

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Anggota DPRD Manggarai Timur Desak Dinas PUPR Segera Proses Amdal Jalan ke Mengge

Babak Baru Kasus Pengiriman Sapi Ilegal Asal Manggarai Tujuan Bima, NTB

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores