• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, September 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

FOS Hadirkan Saksi Ahli dalam Perkara Praperadilan di PN Kupang

by Redaksi Berita Flores
16 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli dalam perkara praperadilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Saksi ahli itu merupakan Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr.Yotham TH Timbonga,BTH,SH,MH.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal,
A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal ,S.H itu memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk pengambilan sumpah secara Kristen Protestan.

Setelah Pengambilan sumpah, hakim tunggal mempersilahkan kuasa hukum FOS untuk mengajukan pertanyaan.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum FOS,Toding Manggasa,SH yang didampingi Ferdinandus Angka,SH menayakan cara untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Ketua Peradi Manggarai itu tentang alat bukti yang sah menurut hukum dan cara menghitung kadaluarsa berdasarkan pasal 79 KUHP.

Ketua bidang hukum pidana (Strata 1) UKIP Makasar itu menjelaskan dihadapan hakim tunggal dan kuasa hukum pemohon maupun termohon secara terperinci.

Sementara kuasa hukum termohon AKP. Eddy,SH,MH menyampaikan sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada saksi ahli.

Eddy meminta penjelasan dari saksi ahli terkait dasar filosofi pasal 79 KUHP dan kenapa pasal tersebut dinilai penting.

Saksi ahli pun menjelaskan setiap pertanyaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sidang Kamis 15 Maret 2018 itu, cukup alot karena begitu banyak pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon sehingga saksi ahli membutuhkan waktu untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.

Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli turut hadir diruangan sidang anggota keluarga FOS, Erlan Yusran, SH,MH,CPL dan aparat kepolisian untuk menyaksikan jalanya persidangan. (NAL/FDS/BEF).

Tags: FOSPN Kupang

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores