• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

FOS Hadirkan Saksi Ahli dalam Perkara Praperadilan di PN Kupang

by Redaksi Berita Flores
16 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli dalam perkara praperadilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Saksi ahli itu merupakan Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr.Yotham TH Timbonga,BTH,SH,MH.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal,
A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal ,S.H itu memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk pengambilan sumpah secara Kristen Protestan.

Setelah Pengambilan sumpah, hakim tunggal mempersilahkan kuasa hukum FOS untuk mengajukan pertanyaan.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum FOS,Toding Manggasa,SH yang didampingi Ferdinandus Angka,SH menayakan cara untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Ketua Peradi Manggarai itu tentang alat bukti yang sah menurut hukum dan cara menghitung kadaluarsa berdasarkan pasal 79 KUHP.

Ketua bidang hukum pidana (Strata 1) UKIP Makasar itu menjelaskan dihadapan hakim tunggal dan kuasa hukum pemohon maupun termohon secara terperinci.

Sementara kuasa hukum termohon AKP. Eddy,SH,MH menyampaikan sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada saksi ahli.

Eddy meminta penjelasan dari saksi ahli terkait dasar filosofi pasal 79 KUHP dan kenapa pasal tersebut dinilai penting.

Saksi ahli pun menjelaskan setiap pertanyaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sidang Kamis 15 Maret 2018 itu, cukup alot karena begitu banyak pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon sehingga saksi ahli membutuhkan waktu untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.

Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli turut hadir diruangan sidang anggota keluarga FOS, Erlan Yusran, SH,MH,CPL dan aparat kepolisian untuk menyaksikan jalanya persidangan. (NAL/FDS/BEF).

Tags: FOSPN Kupang

BacaJuga

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores