• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

FOS Hadirkan Saksi Ahli dalam Perkara Praperadilan di PN Kupang

by Redaksi Berita Flores
16 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli dalam perkara praperadilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Saksi ahli itu merupakan Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr.Yotham TH Timbonga,BTH,SH,MH.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal,
A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal ,S.H itu memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk pengambilan sumpah secara Kristen Protestan.

Setelah Pengambilan sumpah, hakim tunggal mempersilahkan kuasa hukum FOS untuk mengajukan pertanyaan.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum FOS,Toding Manggasa,SH yang didampingi Ferdinandus Angka,SH menayakan cara untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Ketua Peradi Manggarai itu tentang alat bukti yang sah menurut hukum dan cara menghitung kadaluarsa berdasarkan pasal 79 KUHP.

Ketua bidang hukum pidana (Strata 1) UKIP Makasar itu menjelaskan dihadapan hakim tunggal dan kuasa hukum pemohon maupun termohon secara terperinci.

Sementara kuasa hukum termohon AKP. Eddy,SH,MH menyampaikan sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada saksi ahli.

Eddy meminta penjelasan dari saksi ahli terkait dasar filosofi pasal 79 KUHP dan kenapa pasal tersebut dinilai penting.

Saksi ahli pun menjelaskan setiap pertanyaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sidang Kamis 15 Maret 2018 itu, cukup alot karena begitu banyak pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon sehingga saksi ahli membutuhkan waktu untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.

Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli turut hadir diruangan sidang anggota keluarga FOS, Erlan Yusran, SH,MH,CPL dan aparat kepolisian untuk menyaksikan jalanya persidangan. (NAL/FDS/BEF).

Tags: FOSPN Kupang

BacaJuga

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

Expo Pendidikan V Manggarai Timur Resmi Dibuka, Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

29 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

Expo Pendidikan V Manggarai Timur Resmi Dibuka, Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores