KUPANG, BERITA FLORES – Tim Kuasa Hukum Frans Oan Smewa (FOS) tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo membacakan permohonan Praperadilan dihadapan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kupang Senin 12 Maret 2018.
Hakim tunggal didampingi Panitera pengganti Selseli Doni.
Berdasarkan data yang diperoleh Beritaflores.com permohonan Praperadilan itu dibacakan oleh Toding Manggasa,S.H yang didampingi Ferdinandus Angka,S.H dari Kantor Advokat Yody S. Yusran,SH.MH.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kuasa dari penyidik Polda NTT selaku termohon.
Sejauh ini, Kuasa termohon penyidik Polda NTT menyampaikan usulan kepada Hakim tunggal untuk membacakan jawaban Selasa, 23 Maret 2018 besok.
Menanggapi usulan itu, Hakim tunggal PN Kupang menawarkan kepada pihak pemohon untuk dipertimbangkan.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum FOS menyepakati untuk melanjutkan persidangan besok Selasa (23/3).
Sidang perkara Peradilan terhadap penetapan Tersangka FOS dengan nomor urut ke 3 di Pengadilan Negeri Kupang. (NAL/FDS/BEF).