• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, September 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda NTT Dinilai Ceroboh dalam Penetapan FOS Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
8 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menilai penetapan Frans Oan Smewa (FOS) sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo tidak berhati – hati.

Hal tersebut diungkapkan Petrus Selestinus Koordinator TPDI kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Kamis, 8 Maret 2018.

Sebelumnya, alasan penyidik Polda NTT menetapakan tersangka terhadap FOS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Tanpa terlebih dahulu mendalami persoalan kadaluwarsa atau lewatnya waktu dari suatu laporan.

“Itu sudah dituangkan dalam KUHAP pasal 78 dan 79 tentang hilang atau gugurnya hak menuntut negara terhadap seseorang karena kadaluwarsa. Karena itu meskipun pihak FOS sedang melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, namun ada baiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atau menunda melanjutkan penyidikan,” ujar Petrus.

Advokat Peradi itu menyebut, persoalan kepemilikan tanah atas nama Frans Oan Smewa sebaikanya diuji keabsahannya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan pada saat kasus pemilikan tanah dilaporkan ke Polda NTT, telah ada dua perbuatan hukum yang memperkuat kepemilikan tanah FOS yaitu adanya Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Bukti itu kata dia, tidak pernah dibantah kebenarannya selama sekian tahun dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang disengketakan.

Petrus berujar, penetapan status tersangka terhadap Frans Oan Smewa itu secara tergesa-gesa, tidak berhati-hati. Bahkan cenderung pada kepentingan pribadi pelapor.

“Menjadi persoalan yang sangat memalukan kalau kemudian ternyata AJB atas tanah tidak palsu dan kalaupun palsu masalahnya sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polda NTT segera menghentikan penyidikannya dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengugat secara perdata

“Jadi untuk mencegah supaya Polda NTT tidak kehilangan muka akibat kecerobohan penyidik,” tutupnya tegas. (NAL/FDS/BEF)

Tags: FOSPetrus SelestinusPolda NTTTPDI

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores