Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Friday, 23 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda NTT Dinilai Ceroboh dalam Penetapan FOS Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
8 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menilai penetapan Frans Oan Smewa (FOS) sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo tidak berhati – hati.

Hal tersebut diungkapkan Petrus Selestinus Koordinator TPDI kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Kamis, 8 Maret 2018.

Sebelumnya, alasan penyidik Polda NTT menetapakan tersangka terhadap FOS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Tanpa terlebih dahulu mendalami persoalan kadaluwarsa atau lewatnya waktu dari suatu laporan.

“Itu sudah dituangkan dalam KUHAP pasal 78 dan 79 tentang hilang atau gugurnya hak menuntut negara terhadap seseorang karena kadaluwarsa. Karena itu meskipun pihak FOS sedang melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, namun ada baiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atau menunda melanjutkan penyidikan,” ujar Petrus.

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Advokat Peradi itu menyebut, persoalan kepemilikan tanah atas nama Frans Oan Smewa sebaikanya diuji keabsahannya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan pada saat kasus pemilikan tanah dilaporkan ke Polda NTT, telah ada dua perbuatan hukum yang memperkuat kepemilikan tanah FOS yaitu adanya Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Bukti itu kata dia, tidak pernah dibantah kebenarannya selama sekian tahun dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang disengketakan.

Petrus berujar, penetapan status tersangka terhadap Frans Oan Smewa itu secara tergesa-gesa, tidak berhati-hati. Bahkan cenderung pada kepentingan pribadi pelapor.

“Menjadi persoalan yang sangat memalukan kalau kemudian ternyata AJB atas tanah tidak palsu dan kalaupun palsu masalahnya sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polda NTT segera menghentikan penyidikannya dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengugat secara perdata

“Jadi untuk mencegah supaya Polda NTT tidak kehilangan muka akibat kecerobohan penyidik,” tutupnya tegas. (NAL/FDS/BEF)

Tags: FOSPetrus SelestinusPolda NTTTPDI

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores