JAKARTA, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Polda NTT buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Frans Oan Smewa (FOS) dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat – NTT.
“Sikap Polda NTT yang bungkam terhadap media melanggar hukum dan etika dalam komunikasi,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan melalui siaran pers Senin, 5 Maret 2018.
Menurut Advokat Peradi itu, Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga publik yang harus selalu membuka diri terhadap koreksi dan kritik. Akan tetapi semangat itu berbanding terbalik terhadap sikap Polda NTT yang cendrung alergi kritikan dan berusaha menutup diri dari sorotan publik.
“Itu sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Polda NTT ” tegas Advokat senior itu.
Baca Juga : Polda NTT Bungkam Soal Penetapan Tersangka FOS
Dengan begitu Petrus menyebut, sikap Kabid Humas Polda, Kombes Pol Jules Abraham Abast yang tidak merespon media massa merupakan pelanggaran hukum. Bahkan etika dalam komunikasi publik telah diabaikan.
Ia menegaskan, sikap menututup diri Polda NTT bertentangan dengan jati diri POLRI sebagai institusi publik. Bahkan anehnya justru terjadi di era keterbukaan informasi publik.
Dilaporkan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast enggan berkomentar atas sejumlah kejanggalan penetapan tersangka Frans Oan Smewa (FOS) oleh penyidik Polda NTT.
Baca Juga : Penyidik Polda NTT Dinilai Melanggar Hukum, Frans Oan Smewa Lakukan Praperadilan
Sejak kasus ini terungkap, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan pers, meskipun sejumlah wartawan meminta klarifikasi baik melalui telepon, WhatsApp maupun pesan singkat. Namun Polda NTT masih bungkam. (NAL/FDS/BEF).