Ruteng, Berita Flores – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai, NTT menyatakan komitmennya untuk menolak dan melawan politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)-dalam penyelenggaraan Pilkada 27 Juni mendatang.
Komitmen itu dinyatakan dalam Deklarasi yang disampaikan di Lapangan Motang Rua Ruteng, Rabu, 14 Februari 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia,M.Pd menyatakan bahwa politik uang dan politisasi sara merupakan kejahatan yang sedang mengancam negara. Money Politik dan SARA bukan hanya menodai demokrasi tetapi juga mengancam Pancasila dan Keutuhan NKRI.
“Mengawal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTT 27 juni 2018 dari praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat,” kata Selin saat memberikan sambuatan pada kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, politik uang dan politisasi SARA adalah hambatan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Menurut mantan Dosen STKIP St. Paulus Ruteng itu, semua elemen bangsa terutama yang terlibat dalam pemilu harus menyatakan perlawanan pada politik uang. Oleh karenanya, praktik politik uang menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat. Kami mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan SARA,” Imbuh Selin.
Lebih lanjut kata dia, deklarasi itu bertujuan untuk mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA.
Selin pun menegaskan kegiatan tersebut digelar sesuai pasal 73 point 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ; “Melarang calon atau tim sukses pasangan calon memberi uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih”
Adapun pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, calon walikota dan wakil wali kota serta partai politik.
“Juga diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan instruksi Bawaslu nomor 46/Bawaslu-Prov/NTT/II/2018,” terangnya lagi.
Pantauan Beritaflores.com hadir saat deklarasi tersebut Viktor Madur Wakil Bupati Manggarai, Manseltus Mitak Sekertaris Daerah kabupaten Manggarai, Kapolres Manggarai , Dandim 1612, Ketua KPUD dan Komisioner, tokoh adat, tokoh agama tokoh muda, senat STKIP St Paulus Ruteng, Para pengurus partai, dan Tim sukses calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. (NAL/FDS/BEF).