JAKARTA, Berita Flores – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta KPU kabupaten mendiskualifikasi bupati Ende Marsel Petu pada Pilkada serentak pertengahan 2018.
TPDI telah mendapat Informasi akurat dari masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukan Marselinus Petu, Bupati Ende.
“Jaringan bupati Marsel memonopoli pekerjaan sejumlah proyek yang melibatkan peran kroni-kroninya, sudah berlangsung selama empat tahun dan akan berlangsung terus,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator TPDI kepada wartawan melalui siaran pers Senin, 8 Januari 2018.
Saat ini kata dia Marselinus Y.W Petu sedang mengikuti proses penjaringan bakal calon bupati Pilkada Ende 2018.
Informasi dari masyarakat bahwa bupati Marsel Petu sudah direkomendasikan oleh PDIP dan Golkar sebagai partai pengusung.
“TPDI sangat berkepentingan dengan proses dan hasil pilkada 2018 yang melahirkan pemimpin daerah yang memiliki Integritas moral dan kejujuran. Juga bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan cita-cita reformasi,” tegas Petrus.
Dengan begitu, data ini merupakan bahan pertimbangan dan informasi kepada pimpinan parpol yang mengusung bupati Marsel mendaftar ke KPU Kabupaten Ende.
Petrus mendesak KPU Ende untuk melakukan verifikasi tentang rekam jejak dan integritas moral seorang bakal calon sebelum penetapan menjadi calon peserta Pemilukada.
“Pengaduan masyarakat tentang dugaan KKN dan jaringan kroni-kroni bupati Marsel perlu disampaikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2018 oleh KPU Kabupaten Ende,” tandasnya.
Petrus menegaskan laporan masyarakat sangat lengkap yang disertai foto copy dokumen tertulis tentang dugaan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam tubuh pemda Kabupaten Ende yang dilakukan oleh bupati Marsel Petu, guna mempersiapkan diri maju kembali mengikuti kontestasi Pilkada periode 2018/2023.
“Dapat dipastikan berada dalam semangat KKN dan kroni-kroninya yang kokoh. Bupati Marsel Petu bahkan dengan nada sombong mencoba sekuat tenaga berusaha menghadapi Pilkada Ende 2018 dengan sebutan melawan Kotak Kosong. Dan memborong semua partai politik, agar tidak ada Bakal Calon yang mampu bertanding melawan dirinya selaku petahana dalam Pilkada 2018,” kritik Petrus.
Laporan Masyarakat kata Petrus kepada TPDI telah mengungkap fakta-fakta bahwa sebuah CV. Sao Ria Plan, yang bergerak di bidang konsultan, didirikan dengan Akte pendirian No. 101, dibuat di hadapan Tuan Silvester Joseph Mambait Feto, SH. Notaris di Kupang, tanggal 20 Oktober 1994.
Akte kemudian diubah dengan pergantian persero pengurus No. 1 dibuat di hadapan Notaris & PPAT Tuan SILVESTER JOSEPH MAMBAIT FETO, tertanggal 1 November 1999.
Susunan pengurus masing-masing Tuan Petrus Cornelius Petu selaku pesero pengurus dengan jabatan Direktur, sedangkan Pesero Komanditer adalah Tuan Albertus Magnus Emanuel Sara.
“Kuat dugaan adalah kerabat dekat Bupati Ende Marsel Petu, telah menjadi rekanan Pemda Kabupaten Ende yang selalu mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Ende,” ungkap Petrus.
Menurut data yang diperoleh TPDI Saat ini terdapat sejumlah proyek yang ditenggarai bermasalah hukum. Baik yang terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang hanya berpihak pada kroni-kroni Bupati, maupun akibat adanya proyek-proyek yang mangkrak karena rendahnya tanggung jawab yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana penanganan 44 paket perencanaan pekerjaan pada sejumlah instansi pemerintah kabupaten Ende, pada APBD tahun 2015, seperti pada : Dinas Pendidikan dan Olahraga sebanyak 18 Paket; Dinas Kesehatan sebanyak 6 Paket; Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 3 Paket; Sekretariat Daerah sebanyak 1 Paket; Dinas Pertanian sebanyak 5 Paket; Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian sebanyak 5 Paket; Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebanyak 5 Paket; dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 1 Paket, semuanya dikerjakan oleh CV. Sao Ria Plan milik kroni bupati Marsel Petu sebagai Konsultan,” ungkapnya. (Nus/Nal/Beritaflores).