• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, October 25, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bara Api Di Balik Kasus Penyerangan Warga Golo Woi

by Redaksi Berita Flores
16 August 2019
in HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Rabu (14/8), jelang malam. Suasana di kampung Meda dan Golo Woi memanas. Dua kampung yang terletak di kecamaan Cibal Barat,kabupaten Manggarai ini terlibat konflik berdarah.

Menurut keterangan kepolisian, sekelompok warga Meda melakukan penyerangan dengan sejata tajam terhadap warga Golo Woi. Tepatnya, di perbatasan dua kampung.

Masalahnya berawal dari empat warga Golo Woi yang menurut pihak kepolisian ‘disandera’ di rumah gedang di Meda. Empat warga tersebut, dibawa ke rumah adat karena kedapatan menebang kayu di area sengketa.

Baca: Dipicu Masalah Tanah, Warga Meda dan Golo Woi di Cibal Barat Bertikai

Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2011 lalu. Pemerintah kabupaten dan aparat kepolisian serta TNI juga sudah turun tangan memediasi dua belah pihak.

Camat Cibal Barat, Karolus Mance menjelaskan konflik ini terjadi antara dua gendang yaitu gendang Nampo di Golo Woi dan gendang Lenggo di Meda.

Kedua klan (wa’u) ini saling mengklaim kepemilikan 10 lingko (tanah adat) yang terletak di belakang kampung Meda.

“Pemerintah Daerah melalui pemerintah kecamatan Cibal (sebelum pemekaran) pada saat itu bertempat di Polsek Cibal melakukan mediasi. Pada saat mediasi dihadiri kedua tua gendang dan tua gendang terkait,” ujar Karolus dalam keterangan tertulis kepada Beritaflores, Jumat (16/17).

Kesepakatan di Polsek Cibal, lanjutnya, telah dibuatkan berita acaranya. Dokumen berita acara itu kini berada di kecamatan Cibal Barat. “Dalam berita acara di sepakati ke 10 tanah yang disengketakan adalah milik gendang Nampo sehingga seluruh prosesi adat pembagian (lodok) menjadi kewenangan gendang Nampo. Sedangkan gendang Lenggo sebagai pihak yang menerima pembagian ( sor Moso),” jelasnya.

Namun, menurut Karolus, ketika kesepakatan ini mau dilaksanakan tua gendang Lenggo tida mau lagi. Selanjutnya, pemerintah kecamatan kembali melakukan mediasi di kantor desa Golo Woi dan disepakati gendag Lenggo kena sanksi adat karena melanggar kesepakatan.

“Mereka terima dan ditentukan hari mengantar sanksi, ternyata gendang Lenggo tida tepati lagi. Sehingga sejak saat itu pemerintah kecamatan mengeluarkan instruksi agar kedua gendang tida boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah yang disengketakan,” ujar Karolus.

Tetapi, menurutnya, hanya gendang Nampo yang taat pada instruksi pemerintah tersebut. Sementara gendag Nampo secara sepihak mengerjakan tanah di salah satu lingko yang disengketakan yaitu lingko Pede.

“Atas kejadian ini kedua suku hampir bentrok tapi dicegah oleh aparat keamanan,” ujarnya.

Pada tahun 2013 sampai 2015, pemerintah kecamatan Cibal Barat melakukan mediasi ulang dengan menghadirkan kedua tua gendang yang bertikai serta tua gendag terkait yang mengetahui secara adat tentang hak adat dari ke 10 lingko yang disengketakan.

“Dari keterangan saksi gendang terkait bahwa ke 10 lingko yang disengketakan tetap milik gendang Nampo. Hanya karena ada pergantian camat sehingga tidak dibuatkan berita kesepakata,” ujar Karolus.

Pada Tahun 2018 pemerintah kecamatan menfasilitasi kembali masalah ini dengan menghadirkan kedua tua gendang . Dalam mediasi disepakati 10 lingko yang disengkatakan dibagi dua dengan rincian 1 lingko yang terlanjur di kerjakan diserahkan kepada Pemda untuk dibangun fasilitas umum. Kemudian, satu lingko sudah diserahkan ke gendang Kue kampung Meda.

Sedangkan 8 lingko dibagi masing-masing 4 lingko yaitu gendang Nampo 4 lingko dan gendang Leggo 4 libgko.

“Berita acara kesepakatan ditandatangan , acara damai berupa minum sopi dan makan bersama di laksanakan di kantor camat,” ujarnya.

Atas kesepakatan itu pemerintah telah menanam pilar batas antara lingko kedua gendang.Pada saat kesepakatan mau dilaksanakan muncul keberatan lagi dari gendang Lenggo yang mengatakan bahwa yang bersepakat itu bukan tua gendang Lenggo.

Atas dasar itu, menurut Karolus, pemerintah kecamatan melanjutkan masalah ini ke tingkat Kabupaten.

Pada tgl 23 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Ulumbu tim mediasi konflik tanah kabupaten Manggarai melakukan mediasi dengan menghadirkan tua gendang Lenggo bersama tua gendang barunya, tua gendang Nampo, tua gendang terkait ada 5 gendang dan unsur Forkopincam.

“Dari semua keterangan tua gendang terkait yang mengetahui hak ulayat tanah sengketa ini, menyatakan bahwa 10 lingko ini milik gendang Nampo kampung Golo Woi, bukan gendang Lenggo. Bahkan tua gendang Cibal yang menurut gendang Lenggo mereka dapat tanah dari gendang Cibal membatah keras,” ujarnya.

Atas hal itu tim mediasi kabupaten memutuskan memperkuat keputusan pemerintah kecamatan Cibal Barat bahwa lingko dibagi dua. Pihak yang keberatan diminta melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ruteng dalam jangka waktu satu bulan. Bila tidak ada gugatan, maka keputusan pemerintah kecamatan bersifat final.

Menurut Karolus, menurut keterangan pihak pengadilan tidak ada pihak yang mendaftarkan gugatan atas kesepakatan tersebut.

“Dari kronologis ini sya mau menegaskan bahwa masalah tanah sudah selesai. Kejadian kemarin itu murni tindakan pidana perampasan barang milik orang dan penganiayaan dan itu domainya pihak keamanan,” pungkas Karolus.

Efren/NAL/Beritaflores

Tags: Cibal Barat

BacaJuga

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

2 October 2026
Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

2 October 2026
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

28 September 2026
Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

23 September 2026

ARTIKEL TERKINI

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

25 October 2026

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

21 October 2026

Kontingen POPDA 2026 Dilepas, Sportivitas dan Disiplin jadi Pengingat Bagi Atlet

19 October 2026

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

19 October 2026

BANYAK DIBACA

Petani di Manggarai Mengaku Terbantu dengan Kehadiran Alsintan Combine Harvester: Hemat dan Praktis

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

Dana Revit 1,6 Miliar di SMPN 2 Wae Ri’i Masuk Tahap Pelaksanaan

4 Pj Kades Dilantik, Camat Cibal: Ini Tugas Mulia dan Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polisi

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores