• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, May 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Punya Bahan Peledak, Nelayan di Reo Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
15 August 2019
in HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Sektor Reo (Polsek) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang nelayan berinisial KNM (41) sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.

Kapolsek Reo, IPDA Alfian Hidayat mengatakan tersangka diringkus aparat kepolisian di pantai Nanga Nae, desa Para Lando, kecamatan Reok Barat, pada 16 Juli lalu.

Barang bukti yang  diamankan  pihak kepolisian Reok diantaranya, satu unit perahu, satu unit kompresor, sebuah jerigen ukuran 20 liter, satu kacamata selam, satu strip obat nyamuk bakar, satu kotak korek api kayu, satu  botol bir berisi serbuk korek api, tiga botol bir yang berisikan sumbu, detonator dan serbuk api.

“Tersangka mengakui bahan peledak ikan itu adalah miliknya dan selama ini menangkap ikan dengan bahan peledak tersebut,” tutur Alfian saat memberikan keterangan pers di halaman Mako Polsek Reok, Kamis 15 Aguatus 2019

Tersangka tmelanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau  Pasal 85 ayat 1 Undang-Udang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun. 

Selain itu, tersangka juga melanggar  Pasal 85 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reok, Ida Bagus Widnyana menyampaikan bahwa, tersangka KNM akan diproses lebih lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng. 

“Secepatnya kami akan proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng serta kami membawa sejumlah alat bukti,” ucap Bagus.

Efrem Polce/Beritaflores

Tags: Nelayan punya bahan peledakPolsek Reo

BacaJuga

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

Dugaan Penganiayaan di Lingko Nerot, Camat Boleng Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Dalangnya

24 May 2026

Dituding Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto, Bupati Manggarai Bakal Seret Edi Hardum ke Polisi

23 May 2026

Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas di Ruas Jalan Ruteng – Iteng

18 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

Dampak Tak ada SPBU Harga BBM Eceran di Lamba Leda Meroket, Warga Titip Harapan ke PT Pertamina

27 May 2026

Pemkab Manggarai Pertahankan Opini WTP untuk Kedelapan Kali Berturut-turut

27 May 2026

4 Pj Kades Dilantik, Camat Cibal: Ini Tugas Mulia dan Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

27 May 2026

BANYAK DIBACA

Dituding Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto, Bupati Manggarai Bakal Seret Edi Hardum ke Polisi

4 Pj Kades Dilantik, Camat Cibal: Ini Tugas Mulia dan Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Akses Jalan Ruteng–Iteng Kembali Normal 

Petani di Manggarai Mengaku Terbantu dengan Kehadiran Alsintan Combine Harvester: Hemat dan Praktis

Pemkab Manggarai Kerahkan Sejumlah Alat Berat Tangani Longsor di Jalur Ruteng–Iteng

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores