• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, November 14, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Punya Bahan Peledak, Nelayan di Reo Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
15 August 2019
in HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Sektor Reo (Polsek) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang nelayan berinisial KNM (41) sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.

Kapolsek Reo, IPDA Alfian Hidayat mengatakan tersangka diringkus aparat kepolisian di pantai Nanga Nae, desa Para Lando, kecamatan Reok Barat, pada 16 Juli lalu.

Barang bukti yang  diamankan  pihak kepolisian Reok diantaranya, satu unit perahu, satu unit kompresor, sebuah jerigen ukuran 20 liter, satu kacamata selam, satu strip obat nyamuk bakar, satu kotak korek api kayu, satu  botol bir berisi serbuk korek api, tiga botol bir yang berisikan sumbu, detonator dan serbuk api.

“Tersangka mengakui bahan peledak ikan itu adalah miliknya dan selama ini menangkap ikan dengan bahan peledak tersebut,” tutur Alfian saat memberikan keterangan pers di halaman Mako Polsek Reok, Kamis 15 Aguatus 2019

Tersangka tmelanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau  Pasal 85 ayat 1 Undang-Udang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun. 

Selain itu, tersangka juga melanggar  Pasal 85 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reok, Ida Bagus Widnyana menyampaikan bahwa, tersangka KNM akan diproses lebih lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng. 

“Secepatnya kami akan proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng serta kami membawa sejumlah alat bukti,” ucap Bagus.

Efrem Polce/Beritaflores

Tags: Nelayan punya bahan peledakPolsek Reo

BacaJuga

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

13 November 2025

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Batu Besar Duduki Badan Jalan Pinggang-Golo, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas

9 November 2025

Ngaku Wartawan TvOne, Pria Ini Diduga Intimidasi Pemred Media NTTNews.net Gegara Berita Bupati Ende

7 November 2025

ARTIKEL TERKINI

HKN ke-61 di Manggarai, Tema ‘Silent Wakling’ jadi Simbol Refleksi Bersama

14 November 2025

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

13 November 2025

LPSK dengan Komisi XIII DPR RI Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT

13 November 2025

Bank NTT Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru, Gubernur Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Transformasi Bank Daerah

12 November 2025

BANYAK DIBACA

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

Batu Besar Duduki Badan Jalan Pinggang-Golo, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Ngaku Wartawan TvOne, Pria Ini Diduga Intimidasi Pemred Media NTTNews.net Gegara Berita Bupati Ende

PT Panorama Alam Flores Buka Beasiswa bagi Civitas Academica Unika Ruteng

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores