• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, April 13, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Punya Bahan Peledak, Nelayan di Reo Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
15 August 2019
in HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Sektor Reo (Polsek) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang nelayan berinisial KNM (41) sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.

Kapolsek Reo, IPDA Alfian Hidayat mengatakan tersangka diringkus aparat kepolisian di pantai Nanga Nae, desa Para Lando, kecamatan Reok Barat, pada 16 Juli lalu.

Barang bukti yang  diamankan  pihak kepolisian Reok diantaranya, satu unit perahu, satu unit kompresor, sebuah jerigen ukuran 20 liter, satu kacamata selam, satu strip obat nyamuk bakar, satu kotak korek api kayu, satu  botol bir berisi serbuk korek api, tiga botol bir yang berisikan sumbu, detonator dan serbuk api.

“Tersangka mengakui bahan peledak ikan itu adalah miliknya dan selama ini menangkap ikan dengan bahan peledak tersebut,” tutur Alfian saat memberikan keterangan pers di halaman Mako Polsek Reok, Kamis 15 Aguatus 2019

Tersangka tmelanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau  Pasal 85 ayat 1 Undang-Udang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun. 

Selain itu, tersangka juga melanggar  Pasal 85 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reok, Ida Bagus Widnyana menyampaikan bahwa, tersangka KNM akan diproses lebih lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng. 

“Secepatnya kami akan proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng serta kami membawa sejumlah alat bukti,” ucap Bagus.

Efrem Polce/Beritaflores

Tags: Nelayan punya bahan peledakPolsek Reo

BacaJuga

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Serahkan 6 Tersangka dan BB ke Jaksa di Ruteng

10 April 2026

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Manggarai Terima SPK, Kadis PPO Minta Loyal dan Beri Ruang Bagi yang Ingin Undur Diri

2 April 2026

Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku Curanmor di Langke Rembong

2 April 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Jalan Ratung - Peso di Cibal Putus - Foto: Diskominfo Manggarai

Jalan Ratung–Peso di Cibal Putus Diterjang Luapan Air, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

13 April 2026
PTTEP dan Kementerian Pangan Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah di Labuan Bajo - Foto: Ist

PTTEP dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah di Labuan Bajo

12 April 2026

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

10 April 2026

1,1 Juta Anakan Kopi: Antara Komoditas Unggulan dan Kesejahteraan Petani di Manggarai

10 April 2026

BANYAK DIBACA

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

1,1 Juta Anakan Kopi: Antara Komoditas Unggulan dan Kesejahteraan Petani di Manggarai

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Serahkan 6 Tersangka dan BB ke Jaksa di Ruteng

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Manggarai Terima SPK, Kadis PPO Minta Loyal dan Beri Ruang Bagi yang Ingin Undur Diri

Pemda Manggarai Garap Tanah Kosong di Area Stadion Golo Dukal untuk Lahan Pertanian Produktif

Bupati Manggarai Ikuti Perayaan Misa Kamis Putih di Gereja Kristus Raja Pagal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores