
RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Sektor Reo (Polsek) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang nelayan berinisial KNM (41) sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.
Kapolsek Reo, IPDA Alfian Hidayat mengatakan tersangka diringkus aparat kepolisian di pantai Nanga Nae, desa Para Lando, kecamatan Reok Barat, pada 16 Juli lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Reok diantaranya, satu unit perahu, satu unit kompresor, sebuah jerigen ukuran 20 liter, satu kacamata selam, satu strip obat nyamuk bakar, satu kotak korek api kayu, satu botol bir berisi serbuk korek api, tiga botol bir yang berisikan sumbu, detonator dan serbuk api.
“Tersangka mengakui bahan peledak ikan itu adalah miliknya dan selama ini menangkap ikan dengan bahan peledak tersebut,” tutur Alfian saat memberikan keterangan pers di halaman Mako Polsek Reok, Kamis 15 Aguatus 2019
Tersangka tmelanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 85 ayat 1 Undang-Udang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 85 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reok, Ida Bagus Widnyana menyampaikan bahwa, tersangka KNM akan diproses lebih lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng.
“Secepatnya kami akan proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng serta kami membawa sejumlah alat bukti,” ucap Bagus.
Efrem Polce/Beritaflores