Oleh: Ignasius padur
Beberapa hari terakhir, diskusi terkait pemberitaan mengenai dilaporkannya seorang Kepala Sekolah SDN Wae Mamba Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur kepada Kepolisian Resor Manggarai ramai memenuhi media sosial. Kepada sekolah dilaporkan oleh salah seorang wali murid karena melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya yang berinisial SE. Aksi itu menuai pro kontra dari masyarakat.
Variasi tanggapan dari masyarakat terkait tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan upaya tempuh yang dilakukan oleh orang tua murid dengan melaporkan kepala sekolah kepada pihak kepolisian seakan tidak menemukan titik penyelesaian. Hal itu terjadi karena alasan yang dibangun antara keduanya (pro-kontra) lebih pada aspek emosional dan cendrung menyerang personal. Hal inilah yang melatarbelakangi saya untuk melihat regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak.
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak dengan jelas mengatakan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial agar mampu bertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara. Untuk itulah, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Upaya perlindungan dengan dikeluarkannya regulasi yang mengatur soal perlindungan anak merupakan wujud nyata kehadiran negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini bertujuan agar mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 54 UU no. 35 tahun 2014 mengatur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat. Pasal 54 dalam UU ini hendak menegaskan tentang kewajiban yang mesti dimiliki oleh seorang anak di dalam lingkungan satuan pendidikan. Anak memiliki kewajiban untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, baik itu fisik, psikis, seksual dan hal lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lain.
Selain itu, pada pasal 76C UU no. 35 tahun 2014 juga telah secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Larangan pada pasal 76C ini diperkuat dengan ketentuan lanjutan yang terdapat pada pasal 80 UU no. 35 tahun 2014. Di dalam pasal 80 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pada ayat (2) pasal 80 ini juga dijelaskan bahwa dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan mengacu pada regulasi tentang perlindungan anak ini maka dengan sendirinya perdebatan antara siapa yang benar dan siapa yang salah, apakah kekerasan diberbolehkan atau tidak itu tidak perlu dilanjutkan. Kita semua sampai pada kesimpulan akhir bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Wae Mamba Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Oleh karenanya, upaya yang ditempuh oleh orang tua murid dengan melaporkan kepala sekolah kepada pihak kepolisian bukan saja wujud kasih sayangnya terhadap anak yang diperlakukan secara tidak wajar tetapi juga menunjukan pemahaman orang tua terhadap undang-undang yang melindungi dan memberi jaminan terhadap anak.
Dari secuil kasus ini maka kita dapat melihat bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak dengan cara kekerasan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Hal ini memang menimbulkan perdebatan yang sengit di kalangan guru. Ada guru yang sepakat dengan pola kekerasan dan ada guru yang tidak. Tetapi saya mau menyampaikan bahwa tulisaan ini bukan membahas tentang urusan sepakat dan tidak sepakat. Tulisan ini lebih ke upaya penyadaran kepada guru dengan mengacu pada regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak.
Selain itu, saya juga ingin mengajak kita semua agar porsi perdebatan terkait undang-undang ini dikurangi. Bukan karena perdebatan seperti itu tidak perlu. Tetapi harus diingat bahwa kasus ini sudah ada ditangan kepolisian maka kita percayakan kinerja dari pihak kepolisian. Perbedabatan kita terkait undang-undang hanya menguras tenaga kita sendiri. Bisa dipastikan bahwa perdebatan itu tidak akan membawakan hasil yang optimal.
Hal yang urgen dibahas dalam konteks persoalan seperti ini adalah terkait sanksi yang mesti dipikikirkan oleh seorang guru. Pembahasan ini dianggap penting karena pemahaman terhadap sanksi seperti ini akan berdampak pada bagaimana guru memberlakukan siswa yang sulit diatur. Guru dituntut untuk memiliki variasi sanksi positif yang bisa mengasah nalar dan kreativitas serta bisa memperbaiki tingkah laku siswa. Salah satu sanksi positif yang bisa diberlakukan oleh guru adalah dengan menugaskan siswa memasuki perpustakaan dan mencatat tentang hal yang dibacanya. Setelah itu, siswa tersebut diberi kesempatan untuk menceritakan kembali apa yang dibacanya itu di depan kelas.
Dalam konteks kasus ini, sanksi yang bersifat mendidik misalnya adalah menyuruh siswa membuat cerita tertulis tentang alasannya tidak ke gereja dan menceritakan itu secara lisan di hadapan teman-temannya. Setelah itu, siswa dituntut untuk menuliskan secara singkat konsekuensi kalau dirinya tidak ke gereja. Hal ini penting dilakukan agar Ia sendiri sadar akan dampak positif dan negatif kalau Ia tidak ke gereja.
Sanksi di atas hanyalah salah satu dari beberapa sanksi yang mesti diperhatikan oleh guru. Penerapan sanksi positif ini menjadi suatu keharusan yang penting diketahui oleh semua guru. Hal itu erat kaitannya dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu aspek kepribadian. Aspek itu berkaitan dengan sikap, ucapan dan perbuatan guru. Guru yang menghukum siswa menggunakan cara kekerasan adalah representasi tindakan yang tidak mencerminkan aspek kepribadian dari seorang guru.
Selain itu, kemampuan berpikir kritis (critical thingking) dari seorang guru tersebut patut dipertanyakan. Wujud nyata seorang guru memiliki kemampauan berpikir kritis adalah bisa menyelesaikan suatu masalah tanpa merugikan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah siswa. Hal inilah yang menjadi prihatin kita bersama karena berdampak buruk terhadap citra pendidikan dan masa depan pendidikan di Manggarai Timur.
Penulis adalah Mahasiswa semester VIII STKIP Santu Paulus Ruteng Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia