• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

FOS Hadirkan Saksi Ahli dalam Perkara Praperadilan di PN Kupang

by Redaksi Berita Flores
16 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli dalam perkara praperadilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Saksi ahli itu merupakan Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr.Yotham TH Timbonga,BTH,SH,MH.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal,
A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal ,S.H itu memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk pengambilan sumpah secara Kristen Protestan.

Setelah Pengambilan sumpah, hakim tunggal mempersilahkan kuasa hukum FOS untuk mengajukan pertanyaan.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum FOS,Toding Manggasa,SH yang didampingi Ferdinandus Angka,SH menayakan cara untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Ketua Peradi Manggarai itu tentang alat bukti yang sah menurut hukum dan cara menghitung kadaluarsa berdasarkan pasal 79 KUHP.

Ketua bidang hukum pidana (Strata 1) UKIP Makasar itu menjelaskan dihadapan hakim tunggal dan kuasa hukum pemohon maupun termohon secara terperinci.

Sementara kuasa hukum termohon AKP. Eddy,SH,MH menyampaikan sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada saksi ahli.

Eddy meminta penjelasan dari saksi ahli terkait dasar filosofi pasal 79 KUHP dan kenapa pasal tersebut dinilai penting.

Saksi ahli pun menjelaskan setiap pertanyaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sidang Kamis 15 Maret 2018 itu, cukup alot karena begitu banyak pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon sehingga saksi ahli membutuhkan waktu untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.

Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli turut hadir diruangan sidang anggota keluarga FOS, Erlan Yusran, SH,MH,CPL dan aparat kepolisian untuk menyaksikan jalanya persidangan. (NAL/FDS/BEF).

Tags: FOSPN Kupang

BacaJuga

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Wakil Gubernur NTT Sarankan Negosiasi dengan Tiga Kementerian

4 March 2026

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores