• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, August 1, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

by Berita Flores
27 April 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0
Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

Tampak depan gedung Polres Manggarai Barat (foto.Berita Flores)

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Resort Manggarai Barat menetapkan saudara Doninatius Sriyanto Baru (DSB) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus penjualan tanah di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat.

Penetapan tersangka terhadap DSB diputuskan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/08/III/RES/1.11/2025/Sat Reskrim yang dikeluarkan Polres Manggarai Barat pada tanggal 8 Maret 2025.

Namun penetapan tersangka terhadap saudara DSB ini dinilai janggal, sebab tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disiapkan oleh DSB sendiri.

“Polisi juga mengabaikan bukti yang saya miliki, menurut pendapat ahli yang saya hadirkan dipersidangan bahwa ini bukan pidana melainkan perdata, ” ungkap Doninatius Sriyanto Baru dalam press release-Nya, Minggu (27/4/2025).

Kronologi Kasus

Korban DSB membeberkan bahwa, kasus ini bermula dari kesepakatan menjual tanah seluas 12m x 40m miliknya yang berlokasi di Malawatar kepada pembeli berinisial DMRB pada tahun 2021 silam.

Pada waktu itu kata DSB, pembeli (DMRB) menyepakati harga tanah tersebut senilai Rp. 465.000.000.

Untuk proses pembayaran tanah tersebut lanjut DSB, mereka juga menyepakati untuk dilakukan secara bertahap selama satu tahun lebih.

“Hingga saat ini jumlah yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 275.000.000. Sementara sisanya, masih ada Rp.190.000.000 yang belum dibayarkan oleh pembeli DMRB”, tambahnya.

Karena proses pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan, DSB menagih sisa pembayaran yang masih terutang. Namun, saat ditagih, DMRB menyatakan bahwa mereka sudah tidak memiliki dana untuk melunasi pembelian tanah tersebut.

Tidak mau transaksi jual beli tanah ini menggantung begitu saja, DSB kemudian menawarkan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan DMRB dengan ketentuan batas waktu yang perlu disepakati.

“Saat itu DMRB menyetujui tawaran saya, namun dia meminta pengembalian uang miliknya sebesar Rp. 400.000.000, dengan rinciannya yakni Rp. 275.000.000 pokok, dan Rp. 125.000.000 untuk bunganya”, ungkapnya.

Merasa nominal permintaan DMRB berlebihan, DSB kemudian menawarkan untuk pengembaliannya sebesar Rp. 300.000.000 saja, dengan rincian Rp. 275.000.000 pokok, dan bunganya sebesar Rp. 25.000.000.

“Tapi saat itu pihak DMRB tidak setuju dengan tawaran saya, dan tetap ngotot minta pengembalian sebesar Rp. 400.000.000”, tuturnya.

Karena tidak mau berlarut-larut, DSB akhirnya menyetujui untuk pengembalian uang sebesar Rp. 400.000.000 sebagaimana yang diminta DRMB.

“Saat itu disepakati waktu pengembalian uang tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2022”, bebernya.

Namun pada tanggal 25 November 2022 (tiga hari sebelum jatuh tempo), DMRB mengkonfirmasi lagi agar nilai pengembaliannya dinaikan lagi menjadi Rp. 463.000.000.

Karena permintaan penambahan sebesar Rp. 63.000.000 dinilai berlebihan dan tidak masuk akal, DSB pun menolak dan tidak menyanggupinya.

Karena DSB tidak setuju, DMRB putuskan untuk membatalkan kesepakatan pengembalian uang pembelian tanah tersebut.

Setelah membatalkan kesepakatan pengembalian uang, selanjutnya DMRB melaporkan DSB ke Polres Manggarai Barat dengan dugaan penipuan.

Atas dasar laporan tersebut Polres Manggarai Barat menetapkan DSB sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Merasa dikorbankan, DSB kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kini proses Pra Peradilan tengah berjalan di PN Labuan Bajo, dan akan diputuskan pada Senin, 28 April 2025.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: Kasus HukumKasus TanahPN LABUAN BAJOPra Pengadilan

BacaJuga

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

BANYAK DIBACA

Yayayasan Bambu Lingkungan Lestari Gandeng SMPN 7 Satar Mese Gelar Kegiatan Bamboo Goes to School

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Jelang HUT RI Ke-81, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Gunakan Logo Resmi HUT RI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores