• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, September 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

PN Ruteng Kabulkan Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Pasir Wae Reno

by Redaksi Berita Flores
7 February 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Pengadilan Negeri Ruteng memberikan izin pinjam pakai atas 9 unit truk dan 1 unit alat berat berupa exavator kepada para pemiliknya.

Mobil truk dan alat berat itu merupakan Barang Bukti (BB) yang digunakan para tersangka kasus pasir Wae Reno.

Pemberian izin pinjam pakai tersebut diberikan setelah sebelumnya para pemilik kendaraan dan alat berat mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Pihak Pengadilan Negeri Ruteng mengatakan, tidak membebankan biaya sepeser pun jika ada permohonan pinjam pakai Barang Bukti oleh pemiliknya.

“Memang untuk pinjam pakai, kami di Pengadilan tidak ada membebankan biaya apapun. Apalagi jika sangat diperlukan oleh pemiliknya sebagai mata pencaharian,” ujar Cokorda Gede Suryalaksana, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ruteng kepada wartawan saat konferensi pers Rabu, 7 Februari 2018 siang.

Cokorda menjelaskan Barang Bukti tersebut boleh digunakan pemiliknya tetapi tidak untuk dijual. Bahkan dia menegaskan Barang Bukti juga tidak didibenarkan memindahtangankan atau merubah warna dan bentuk aslinya.

“Hanya saja jika sewaktu-waktu Barang Bukti diperlukan di persidangan, pihak si peminjam harus menghadirkannya di persidangan,” terangnya.
Aturan tersebut kata dia, ditegakkan selama proses persidangan bergulir hingga berakhirnya proses hukum.

Baca Juga : Tak Setor Uang Jaminan ke PN, Oknum Polisi Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah

Secara terpisah, Fransiskus Ramli, S.H., selaku Penasihat Hukum 6 terdakwa penambang pasir mengatakan, atas nama para terdakwa dan para pemilik truk dan exavator mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Ruteng karena telah menerima permohonan pinjam pakai selama proses persidangan ini berjalan.

“9 truk dan 1 exavator itu akan lebih bermanfaat jika dipinjam pakai untuk mata pencaharian pemilik truk dan exavator,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ruteng Rabu, 7 Februari 2018 siang.

Fransiskus Ramli,SH Kuasa Hukum para terdakwa Penambang Pasir Wae Reno. (Foto : Beritaflores).

Frans menambahkan, dirinya bukan penasihat hukum para terdakwa saat proses penyelidikan-penyidikan di Polres Manggarai, namun berdasarkan informasi yang ia peroleh tersangka sangat kooperatif.

“Saat perkara ini dilimpahkan dari Polres Manggarai ke Kejari Manggarai, mereka hadirkan barang bukti tersebut setelah sebelumnya mereka pinjam pakai di Polres Manggarai,” katanya.

Jika barang bukti tersebut diperlukan lagi dalam persidangan Frans memastikan pemilik truk dan alat berat dapat dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, 6 tersangka penambang pasir telah ditahan di Rutan Kelas II B Carep Ruteng pertengahan Januari lalu.

Hingga kini proses hukum perkara pidana ini sudah menetapkan 6 tersangka penambang pasir. Tersangka pun sudah ditahan sejak Januari lalu.

Saat ini PN Ruteng telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para tersangka Selasa, 6 Februari 2018. (Nal/FDS/Beritaflores).

Tags: Cokorda Gede SuryalaksanaFrans RamliHumas PN RutengPengadilan Negeri Ruteng

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Kelompok Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman di Lengkong Warang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores