RUTENG, BERITA FLORES– Pengadilan Negeri Ruteng memberikan izin pinjam pakai atas 9 unit truk dan 1 unit alat berat berupa exavator kepada para pemiliknya.
Mobil truk dan alat berat itu merupakan Barang Bukti (BB) yang digunakan para tersangka kasus pasir Wae Reno.
Pemberian izin pinjam pakai tersebut diberikan setelah sebelumnya para pemilik kendaraan dan alat berat mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Pihak Pengadilan Negeri Ruteng mengatakan, tidak membebankan biaya sepeser pun jika ada permohonan pinjam pakai Barang Bukti oleh pemiliknya.
“Memang untuk pinjam pakai, kami di Pengadilan tidak ada membebankan biaya apapun. Apalagi jika sangat diperlukan oleh pemiliknya sebagai mata pencaharian,” ujar Cokorda Gede Suryalaksana, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ruteng kepada wartawan saat konferensi pers Rabu, 7 Februari 2018 siang.
Cokorda menjelaskan Barang Bukti tersebut boleh digunakan pemiliknya tetapi tidak untuk dijual. Bahkan dia menegaskan Barang Bukti juga tidak didibenarkan memindahtangankan atau merubah warna dan bentuk aslinya.
“Hanya saja jika sewaktu-waktu Barang Bukti diperlukan di persidangan, pihak si peminjam harus menghadirkannya di persidangan,” terangnya.
Aturan tersebut kata dia, ditegakkan selama proses persidangan bergulir hingga berakhirnya proses hukum.
Baca Juga : Tak Setor Uang Jaminan ke PN, Oknum Polisi Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah
Secara terpisah, Fransiskus Ramli, S.H., selaku Penasihat Hukum 6 terdakwa penambang pasir mengatakan, atas nama para terdakwa dan para pemilik truk dan exavator mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Ruteng karena telah menerima permohonan pinjam pakai selama proses persidangan ini berjalan.
“9 truk dan 1 exavator itu akan lebih bermanfaat jika dipinjam pakai untuk mata pencaharian pemilik truk dan exavator,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ruteng Rabu, 7 Februari 2018 siang.
Frans menambahkan, dirinya bukan penasihat hukum para terdakwa saat proses penyelidikan-penyidikan di Polres Manggarai, namun berdasarkan informasi yang ia peroleh tersangka sangat kooperatif.
“Saat perkara ini dilimpahkan dari Polres Manggarai ke Kejari Manggarai, mereka hadirkan barang bukti tersebut setelah sebelumnya mereka pinjam pakai di Polres Manggarai,” katanya.
Jika barang bukti tersebut diperlukan lagi dalam persidangan Frans memastikan pemilik truk dan alat berat dapat dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, 6 tersangka penambang pasir telah ditahan di Rutan Kelas II B Carep Ruteng pertengahan Januari lalu.
Hingga kini proses hukum perkara pidana ini sudah menetapkan 6 tersangka penambang pasir. Tersangka pun sudah ditahan sejak Januari lalu.
Saat ini PN Ruteng telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para tersangka Selasa, 6 Februari 2018. (Nal/FDS/Beritaflores).