Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Tuesday, 15 July 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

PN Ruteng Kabulkan Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Pasir Wae Reno

by Redaksi Berita Flores
7 February 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Pengadilan Negeri Ruteng memberikan izin pinjam pakai atas 9 unit truk dan 1 unit alat berat berupa exavator kepada para pemiliknya.

Mobil truk dan alat berat itu merupakan Barang Bukti (BB) yang digunakan para tersangka kasus pasir Wae Reno.

Pemberian izin pinjam pakai tersebut diberikan setelah sebelumnya para pemilik kendaraan dan alat berat mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Pihak Pengadilan Negeri Ruteng mengatakan, tidak membebankan biaya sepeser pun jika ada permohonan pinjam pakai Barang Bukti oleh pemiliknya.

Baca Juga

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

“Memang untuk pinjam pakai, kami di Pengadilan tidak ada membebankan biaya apapun. Apalagi jika sangat diperlukan oleh pemiliknya sebagai mata pencaharian,” ujar Cokorda Gede Suryalaksana, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ruteng kepada wartawan saat konferensi pers Rabu, 7 Februari 2018 siang.

Cokorda menjelaskan Barang Bukti tersebut boleh digunakan pemiliknya tetapi tidak untuk dijual. Bahkan dia menegaskan Barang Bukti juga tidak didibenarkan memindahtangankan atau merubah warna dan bentuk aslinya.

“Hanya saja jika sewaktu-waktu Barang Bukti diperlukan di persidangan, pihak si peminjam harus menghadirkannya di persidangan,” terangnya.
Aturan tersebut kata dia, ditegakkan selama proses persidangan bergulir hingga berakhirnya proses hukum.

Baca Juga : Tak Setor Uang Jaminan ke PN, Oknum Polisi Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah

Secara terpisah, Fransiskus Ramli, S.H., selaku Penasihat Hukum 6 terdakwa penambang pasir mengatakan, atas nama para terdakwa dan para pemilik truk dan exavator mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Ruteng karena telah menerima permohonan pinjam pakai selama proses persidangan ini berjalan.

“9 truk dan 1 exavator itu akan lebih bermanfaat jika dipinjam pakai untuk mata pencaharian pemilik truk dan exavator,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ruteng Rabu, 7 Februari 2018 siang.

Fransiskus Ramli,SH Kuasa Hukum para terdakwa Penambang Pasir Wae Reno. (Foto : Beritaflores).

Frans menambahkan, dirinya bukan penasihat hukum para terdakwa saat proses penyelidikan-penyidikan di Polres Manggarai, namun berdasarkan informasi yang ia peroleh tersangka sangat kooperatif.

“Saat perkara ini dilimpahkan dari Polres Manggarai ke Kejari Manggarai, mereka hadirkan barang bukti tersebut setelah sebelumnya mereka pinjam pakai di Polres Manggarai,” katanya.

Jika barang bukti tersebut diperlukan lagi dalam persidangan Frans memastikan pemilik truk dan alat berat dapat dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, 6 tersangka penambang pasir telah ditahan di Rutan Kelas II B Carep Ruteng pertengahan Januari lalu.

Hingga kini proses hukum perkara pidana ini sudah menetapkan 6 tersangka penambang pasir. Tersangka pun sudah ditahan sejak Januari lalu.

Saat ini PN Ruteng telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para tersangka Selasa, 6 Februari 2018. (Nal/FDS/Beritaflores).

Tags: Cokorda Gede SuryalaksanaFrans RamliHumas PN RutengPengadilan Negeri Ruteng

Related Posts

HEADLINE

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai
BERITA

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025
BERITA

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

27 June 2025
Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli
BERITA

Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli

24 June 2025

ARTIKEL TERKINI

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025

BANYAK DIBACA

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores