• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Skandal Proyek Tong Sampah PT.MMI, Kejari Manggarai Jebloskan Direktur CV. Patrada ke Bui

by Berita Flores
10 January 2025
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, News
A A
0

Edwar Sonny Kurniadi Darung Tampak Keluar dari Ruang Penyidik Kejari Manggarai Dengan Mengenakan Rompi Merah Muda serta Dikawal Ketat AparatvPenyidik Kejari Manggarai - Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur CV. Patrada, Edward Sonny Kurniadi Darung (ESKD) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah non organik PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).

Darung ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lain yang telah ditahan Kejari Manggarai pada Sabtu 19 Desember 2024 lalu.

Dua tersangka itu yakni Yustinus Mahu selaku Direktur Utama dan Maksimilianus Haryatman selaku Direktur Operasi PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai pada tahun 2019.

Halnya Yustinus dan Maksimilianus, Darung juga tampak keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejari Manggarai pada Kamis 9 Januari 2024 mengenakan rompi berwarna merah muda serta dikawal ketat penyidik kejaksaan Negeri Manggarai.

Darung kemudian dibawa ke rumah tahanan kelas II-B Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, untuk ditahan.

Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, menerangkan kepada sejumlah awak media di ruang konferensi pers dengan mengatakan penetapan Darung sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam kaitan dengan skandal korupsi PT.MMI pada tahun anggaran 2019.

“Menurut pendapat kami sangat kuat dan berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik di Kejaksaan Negeri Manggarai dan terakhir kami ambil langkah tegas dengan menetapkan Sony Darung sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka”, ujar Fauzi.

Adapun peran Darung ini, kata Fauzi, yakni selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang dimana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT MMI.

“PT.MMI ini merupakan dana BUMD yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai,” ujar Fauzi.

Dalam pengelolaan proyek tersebut, terang Fauzi, diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengelolaan sampah organik dalam bentuk tong sampah ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan.

“Sehingga berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan kita, saksi-saksi yang ada juga kami menyimpulkan bahwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Fauzi.

Darung dan dua tersangka, Yustinus dan Maksimilianus, kata Fauzi, disinyalir terlibat dalam pengadaan instalasi pengelolaan sampah Non-Organik yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli yaitu sebesar Rp1.294.236.543.

Terhadap tersangka, ungkap Fauzi, tim penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu, primer Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor beserta turunannya.

Tersangka Darung selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng selama 20 hari kedepan terhitung 9 Januari sampai 28 Januari 2025. (*)

Reporter: Andy Paju

Tags: KASUS KORUPSIKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKejari MangaraikorupsiPT MMItersangka karupsi PT. MMI

BacaJuga

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores