• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, July 24, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Rugikan Negara Capai Rp 1 M Lebih, Dua Direktur PT. Manggarai Multi Investasi Jadi Tersangka

by Berita Flores
21 December 2024
in BERITA, Culture, Entertainment, Environment, Event, Lifestyle, News, Sport, Tech, Travel, Wellness
A A
0
Rugikan Negara Capai Rp 1 M Lebih, Dua Direktur PT. Manggarai Multi Investasi Jadi Tersangka

YM dan MH saat Diamankan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Kejari Manggarai - Foto: Dok. Kejari Manggarai

Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pengadaan tong sampah Non-organik tahun 2019 pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Manggarai, Kamis 19 Desember.

Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, mengatakan kedua tersangka itu masing-masing berinisial YM dan MH.

Dalam kasus ini YM bertugas sebagai Direktur Utama sedangkan MH bertugas sebagai Direktur Operasi PT. MMI pada tahun 2019.

“Penetapan YM dan MH sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik”, kata Fauzi.

Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, terang Fauzi, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan para tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proses belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).

“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara”, tutur Fauzi.

Kedua tersangka, jelas Fauzi, diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp1.294.236.543 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah)”, ungkapnya. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: DUGAAN KORUPSIKASUS KORUPSIKEJARI MANGGARAIManggarai Multi InvestasiPT MMI

BacaJuga

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

Tiba di Kupang, Gubernur Melki Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru NTT Roch Adi Wibowo

Lampaui Target, Realisasi PAD Kominfo Manggarai 2020 Capai Rp219 Juta

‘Beauty Contest’ Pilkades

Karena Tak Ada TPA, Kantor Camat Reok Didemo Mahasiswa

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores