• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, September 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Laporan Muhamad Rudini Terkait Penyerobotan Lahan Mandek di Kejari Manggarai Barat

by Redaksi Berita Flores
11 July 2024
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengabaikan Laporan dari klien Muhamad Rudini pada Senin, 8 Januari 2024 lalu terkait adanya penyerobotan lahan yang dilakukan ahli waris dari Niko Naput.

“Kami merasa bahwa laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa waktu lalu itu diabaikan,” Tegas Indra

Indra menuturkan bahwa hingga detik ini pihaknya tidak tahu sejauh mana progress pelaporan tersebut di Kejari Manggarai Barat.

“Laporan Muhamad Rudini diterima pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Wisnu Sanjaya selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, namun hingga detik ini kami tidak tahu sudah sejauh mana progres pelaporannya,” Tandasnya

Kekecewaan tersebut kata Indra tentu bukan tanpa alasan, pasalnya pihaknya hanya ingin mengetahui apakah melalui  Laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. Kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” Cetus Indra

Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan maka langkah selanjutnya adalah panggil itu terlapornya untuk dimintai keterangan sehingga selanjutnya keterangan dari kedua pihak  tersebut dimuat dalam surat Pemberitahuan hasil penyeleidikan (SP2HP).

“Kalau ngambang begini kan, kami mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor karena hingga saat ini Kejari Mabar belum mengeluarkan surat perintah tindak lanjut untuk panggil itu terlapornya” Tambah Indra

Indra menambahkan bahwa sejak 8 januari 2024, pelapor Muhamad Rudini sudah diperiksa tapi berhenti.

“Infonya kasi pidsus pak wisnu tidak diberikan surat perintah kerja atau sprindik untuk periksa ahli waris dari Niko Naput yaitu Maria Fatmatwati Naput dan Paulus G. Naput serta Santosa Kadiman yang juga merupakan pihak pembeli tanah pada obyek sengketa tersebut,” ungkapnya

Diketahui adapun beberapa dokumen yang dilampirkan oleh pelapot yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 01868/EI-LS/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 2 Mei 1999, Surat tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 813/2020, Surat tanda bukti laporan : LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat tanggal 13 September 2022, Surat keterangan perolehan tanah adat tanggal 24 Januari 2019 dan Gambar lokasi tanah Negara (tanah adat) dan yang menerima laporan tersebut adalah Wisnu Sanjaya, SH.

Sementara itu Kepala Kejakasaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, S.H belum memberikan keterangan resminya.

Melalui pesan singkat yang di layangkan kamis, (11/7/2024) pagi, kasie pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, S.H ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Ia sedang mengikuti kegiatan di luar kantor dan mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor ketemu langsung bidang intel.

“Diluar mas ada giat. Langsung konfirmasi ke kantor melalui bidang intel mas satu pintu,” jawab Wisnu Via WhatsApp Kamis, (11/7) pagi.

Mendapat jawaban seperti itu, awak mediapun langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 12.20 Wita.

Setibanya di kantor Kejari, Pramu tamu kejaksaan langsung merespon dan mengarahkan wartawan untuk ketemu kasie intel Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.

Tak berselang lama Kasie Intel pun muncul, namun Ia enggan berkomentar banyak terkait beberapa informasi  laporan Muhamad Rudini pada 8 Januari 2024 lalu.

“Saya harus konfirmasi ke pihak penerima laporan kaka, karena saya masih baru disini” ucapnya.

Tetapi ia berjanji akan memberikan informasi terkait itu, setelah Ia berkordinasi dengan pihak penerima laporan (Kasie Pidsus Wisnu Sanjaya.Red).

Setelah mendapat jawaban awak media pun meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.**Redaksi**

BacaJuga

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026
Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

Sukseskan Liga FX Cup 2, Cakades Fransiskus Levens Bantu Satu Unit Mesin Potong Rumput Portable

16 May 2026

Muda Merakyat, Cakades Dominikus Dendo Siap Abdikan Diri Bangun Desa Ndiwar

13 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Kelompok Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman di Lengkong Warang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores