• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, August 2, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Terdakwa TPPO Asal Manggarai Timur Divonis 5 Tahun Bui

by Redaksi Berita Flores
3 April 2024
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Sidang Pembacaan Putusan terhadap Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo kembali digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa 2 April 2024.

Dihadapan terdakwa dan penasehat hukum, amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Syifa Alam, didampingi Carisma Gagah Arisatya dan Indi M. Ismail selaku Hakim anggota, terdakwa Leonardus dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan kepada Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum”, ucap Alam, dalam sidang tersebut sebagaimana dalam rilis yang diterima media, Rabu pagi.

Atas perbuatannya, terdakwa Leonardus yang diketahui warga Manggarai Timur, NTT, itu dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.

Selain itu, Penuntut Umum juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Restitusi ini dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar restitusi dengan ketentuan Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi.

“Maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”, terang Alam.

Terhadap Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan Pikir-pikir sehingga Putusan tersebut belum berkekuatan Hukum tetap. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: KEJARI MANGGARAIpembacaan putusanPengadilan Negeri RutengPerdagangan Orangsidang putusanTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO

BacaJuga

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

BANYAK DIBACA

Yayayasan Bambu Lingkungan Lestari Gandeng SMPN 7 Satar Mese Gelar Kegiatan Bamboo Goes to School

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Jelang HUT RI Ke-81, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Gunakan Logo Resmi HUT RI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores