• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, July 25, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Wakil Ketua II DPRD Matim Divonis 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta

by Redaksi Berita Flores
6 March 2024
in BERITA, HUKUM, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng akhirnya memutuskan DD, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, terbukti bersalah dengan vonis penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, I Made Hendra Satya Dharma, bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (5/3/2024) pukul 13.45 WITA.

Sebelumnya terdakwa yang di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan”, terang Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keteragan tertulis yang diperoleh Beritaflores.com via Whatsapp, Selasa (5/3).

Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.

“Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain”, tutup Zaenal. **

Penulis: Andi Paju

Tags: divonis bersalahHakim Pengadilan Negeri RutenghukumanKAMPANYEkasus tindak pidana PemiluKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKEJARI MANGGARAIpelanggaran Pemilupembacaan putusanPemilu 2024penjaraputusanTindak Pidana PemiluWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

Tiba di Kupang, Gubernur Melki Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru NTT Roch Adi Wibowo

Lampaui Target, Realisasi PAD Kominfo Manggarai 2020 Capai Rp219 Juta

Warga Diminta Perkuat Budaya Lonto Leok

‘Beauty Contest’ Pilkades

Karena Tak Ada TPA, Kantor Camat Reok Didemo Mahasiswa

Bupati Manggarai Bicara Pentahelix Majukan Pariwisata

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores