• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, December 9, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Wakil Ketua II DPRD Matim Divonis 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta

by Redaksi Berita Flores
6 March 2024
in BERITA, HUKUM, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng akhirnya memutuskan DD, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, terbukti bersalah dengan vonis penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, I Made Hendra Satya Dharma, bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (5/3/2024) pukul 13.45 WITA.

Sebelumnya terdakwa yang di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan”, terang Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keteragan tertulis yang diperoleh Beritaflores.com via Whatsapp, Selasa (5/3).

Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.

“Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain”, tutup Zaenal. **

Penulis: Andi Paju

Tags: divonis bersalahHakim Pengadilan Negeri RutenghukumanKAMPANYEkasus tindak pidana PemiluKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKEJARI MANGGARAIpelanggaran Pemilupembacaan putusanPemilu 2024penjaraputusanTindak Pidana PemiluWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

9 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

9 December 2025

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

9 December 2025
Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025

BANYAK DIBACA

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores