• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, October 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Wakil Ketua II DPRD Matim Divonis 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta

by Redaksi Berita Flores
6 March 2024
in BERITA, HUKUM, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng akhirnya memutuskan DD, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, terbukti bersalah dengan vonis penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, I Made Hendra Satya Dharma, bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (5/3/2024) pukul 13.45 WITA.

Sebelumnya terdakwa yang di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan”, terang Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keteragan tertulis yang diperoleh Beritaflores.com via Whatsapp, Selasa (5/3).

Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.

“Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain”, tutup Zaenal. **

Penulis: Andi Paju

Tags: divonis bersalahHakim Pengadilan Negeri RutenghukumanKAMPANYEkasus tindak pidana PemiluKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKEJARI MANGGARAIpelanggaran Pemilupembacaan putusanPemilu 2024penjaraputusanTindak Pidana PemiluWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Stefany Emilia Diharjo Didampingi Kuasa Hukumnya saat Berada di Halaman Kantor Polres Manggarai - Foto: Beritaflores

Mengaku Hilang Barang Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Stefany Diharjo Laporkan EH ke Polisi 

29 October 2026

BRI Salurkan Ambulans Dukung Layanan RSUD Ruteng

29 October 2026

AHP Singgung Perjuangan Bung Karno di Ende Saat Kegiatan Gerakan Kebajikan Pancasila di Ruteng

26 October 2026
Komunitas RBA di Manggarai Minta UU Pemilu Mesti Menjamin Perlindungan Pelapor dan Saksi

Komunitas RBA di Manggarai Minta UU Pemilu Mesti Menjamin Perlindungan Pelapor dan Saksi

26 October 2026

ARTIKEL TERKINI

Stefany Emilia Diharjo Didampingi Kuasa Hukumnya saat Berada di Halaman Kantor Polres Manggarai - Foto: Beritaflores

Mengaku Hilang Barang Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Stefany Diharjo Laporkan EH ke Polisi 

29 October 2026

BRI Salurkan Ambulans Dukung Layanan RSUD Ruteng

29 October 2026

AHP Singgung Perjuangan Bung Karno di Ende Saat Kegiatan Gerakan Kebajikan Pancasila di Ruteng

26 October 2026
Komunitas RBA di Manggarai Minta UU Pemilu Mesti Menjamin Perlindungan Pelapor dan Saksi

Komunitas RBA di Manggarai Minta UU Pemilu Mesti Menjamin Perlindungan Pelapor dan Saksi

26 October 2026

BANYAK DIBACA

Mengaku Hilang Barang Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Stefany Diharjo Laporkan EH ke Polisi 

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

BRI Salurkan Ambulans Dukung Layanan RSUD Ruteng

AHP Singgung Perjuangan Bung Karno di Ende Saat Kegiatan Gerakan Kebajikan Pancasila di Ruteng

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores