• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, May 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

by Berita Flores
12 December 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Jaksa Amankan Para Tersangka Korupsi CSSD RSUD Ruteng - Foto: Y. Hande

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari), resmi menentapkan kedua pria berinisial GLAA dan YPD sebagai tersangka, pada Jumat 12 Desember 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile  Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Dalam kasus tersebut, GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara YPD Konsultan Pengawas proyek itu.

Penetapan GLAA sebagai tersangka dituangkan dalam surat bernomor: B1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan Surat bernomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 untuk YPD.

Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan GLAA dan YPD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek CSSD Pembangunan dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

“Dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga
puluh dua) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli serta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 (empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD,” kata Putu dalam siaran pers yang diterima Beritaflores, Jumat malam.

Putu menerangkan modus operandi yang menjerat tersangka GLAA selaku PPK secara umum yakni tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS.

Padahal, sebut Putu,  PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati  dalam kontrak.

Kemudian, tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang  tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.

“Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan,” katanya.

Sementara itu, tambah Putu, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepekati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli”, ungkapnya.

Selain itu, Para Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ungkap Putu, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12  Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.

“Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, ujarnya.

Sebagai bahan informasi, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry  Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.**

Laporan : Yhono Hande

Tags: jaksa tetapkan tersangkaKASUS KORUPSIKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKEJARI MANGGARAIkorupsi CSSD RSUD Rutengtersangka korupsitersangka korupsi CSSD Ruteng

BacaJuga

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

23 April 2026

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

22 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Modernisasi Pertanian: Pj. Sekda Manggarai Buka Pelatihan Operator Combine Harvester

7 May 2026

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores