RUTENG, BERITA FLORES – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari), resmi menentapkan kedua pria berinisial GLAA dan YPD sebagai tersangka, pada Jumat 12 Desember 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Dalam kasus tersebut, GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara YPD Konsultan Pengawas proyek itu.
Penetapan GLAA sebagai tersangka dituangkan dalam surat bernomor: B1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan Surat bernomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 untuk YPD.
Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan GLAA dan YPD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek CSSD Pembangunan dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
“Dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga
puluh dua) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli serta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 (empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD,” kata Putu dalam siaran pers yang diterima Beritaflores, Jumat malam.
Putu menerangkan modus operandi yang menjerat tersangka GLAA selaku PPK secara umum yakni tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS.
Padahal, sebut Putu, PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Kemudian, tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.
“Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan,” katanya.
Sementara itu, tambah Putu, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepekati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli”, ungkapnya.
Selain itu, Para Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, ungkap Putu, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, ujarnya.
Sebagai bahan informasi, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.**
Laporan : Yhono Hande







