RUTENG, BERITAFLORES – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Manggarai, NTT, menegaskan jika proses seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Demikian disampaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, pada Selasa 25 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai, Fransiskus Dohos Dor (teradu), membantah pernyataan pengadu, Maria Magdalena Denggot.

Fransiskus menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
“Kami berpegang pada aturan yang berlaku, dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengumuman nilai wawancara terbuka kepada publik”, tegas Fransiskus.
Sebagaimana diterangkan, dalam aduanya Maria selaku peserta pelamar PPS, menduga KPU Manggarai dalam melaksanakan seleksi calon PPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 tidak transparan perihal penetapkan hasil wawancara.
Maria menceritakan bahwa, dirinya mendaftar sebagai PPS di kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses seleksi tertulis dan wawancara, Maria mengaku sebagai peserta dengan perolehan nilai tertinggi, namun hanya ditempatkan sebagai calon pengganti dalam hasil akhir seleksi.
“Saya lulus tes administrasi. Kemudian dari 8 peserta seleksi tertulis saya mendapatkan nilai tertinggi yaitu 51. Setelah seleksi wawancara saya lihat dan yakin dapat nilai tinggi yaitu 96”, kata Maria.
Selain itu Pengadu juga menyoroti adanya dua kali pengumuman hasil seleksi yang di kirimkan via WhatsApp dengan perubahan nama dan peringkat peserta tanpa alasan yang jelas.
Walau keterangan Maria demikian,
Fransiskus, menjelaskan bahwa nilai total yang diperoleh pengadu adalah 230, yang menempatkannya di peringkat keempat dari delapan peserta, sehingga penetapan statusnya sebagai calon pengganti sudah sesuai dengan aturan.
Terkait revisi pengumuman hasil seleksi, Frans menerangkan bahwa perubahan tersebut hanya mencakup perbaikan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan serta urutan status terpilih dan pengganti, tanpa mengubah hasil penilaian seleksi.
“Kami ingin meluruskan bahwa revisi ini bukan bentuk kecurangan, tetapi semata-mata untuk memperbaiki administrasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutupnya (**)
Laporan: Oskarianus Yondri Saputra Ngajang
Editor: Adrianus Paju