LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Laporan polisi yang diajukan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson Nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan laporan polisi Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 pada 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Labuan Bajo, Kabuapten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kini semakin panas dengan adanya dugaan keterlibatan Haji Ramang Ishaka.
Dalam laporan Mikael Mensen, salah satu korban penipuan Haji Ramang, memberikan keterangannya ke Reskrim Polres Manggarai Barat atas laporan pidananya tiga hari lalu, yang dimulai sejak pkl.11.30 hingga selesai pada pkl.13.30.
Usai pemeriksaan, kepada awak media Mikael Mensen yang didampingi Jon Kadis, SH, menyampaikan bahwa inti keterangan saya hari ini adalah terkait adanya penipuan-penipuan Haji Ramang, Fungsionaris adat itu, sehingga saya menjadi korban, dimana hak saya atas tanah dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain. Padahal Haji Ramang serta seluruh fungsionaris adat Nggorang tidak mempunyai hak kedaulatan untuk membagi tanah di kawasan tanah ulayat Nggorang sejak 1 Maret 2013 karena semua tanah kurang lebih 3.000 ha di kawasan ulayat Nggorang sudah habis dibagi.
“Haji Ramang Ishaka adalah salah satu anggota Fungsionaris Adat Nggorang saat itu. Saya menyerahkan fotocopy bukti Surat 1 Maret 2013 kepada Polisi, dimana Haji Ramang ikut menandatanganinya” ungkap Mikael.
Lebih lanjut Mikael Mensen mengatakan tahun 2014 Haji Ramang beserta rombongan datang ke lokasi tanah saya untuk membagi tanah ini. Saya terkejut. Ia menipu saya dengan mengklaim bahwa tanah ini berada dalam kewenangannya sebagai fungsionaris adat Nggorang dan ia mau membagikan kepada orang lain yang sudah ditentukannya. Saat itu saya membantah dan mengusir Haji Ramang & rombongannya.
Selanjutnya pada saat saya mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN pada 25 Februari 2020, saya terkejut lagi atas info BPN, Kepala Kantor saat itu bernama Abel Asamau, bahwa diatas tanah saya sudah ada GU (Gambar Ukur) untuk pensertifikatan tanah ini ke atas nama orang lain. Kami dapat memastikan bahwa ini adalah perbuatan penipuan dan kesengajaan pembuatan surat palsu dari Haji Ramang Ishaka yang membagi tanah ini kepada orang lain, memberikan alas hak, sehingga terjadi pemindahan hak atas tanah kepada orang lain itu.
Saya juga sampaikan kepada Polisi pemeriksa bahwa tanah saya ini terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, seluas 45.000 m2, diperoleh berdasarkan hibah tertulis dari pemilik pertama dan baru dibuatkan surat hibahnya tanggal 7 Februari 2020 melalui ahliwarisnya demi kelengkapan surat administrasi pengajuan pensertifikatan tanah di BPN. Pemilik pertama memperoleh tanah tersebut dari Fungsionaris Adat/Ulayat Nggorang sejak tahun 1973 berdasarkan cara adat “kapu manuk lele tuak” dan itu sah untuk kepemilikan tanah menurut hukum adat. Dan demi memenuhi persyaratan pengajuan sertifikat untuk total tanah di lokasi itu, maka Penata Tanah ulayat Nggorang, Haji Adam Djudje, menerbitkan *surat Keterangan* perolehan secara adat tadi pada tanggal 24 Januari 2019.
“Akibat penipuan dari Ramang Ishaka ini, maka kami menjadi korban, kondisi tidak nyaman dalam mengolah tanah, terhalang untuk pembuatan sertifikat karena terbitnya GU (Gambar Ukur) BPN atas nana orang lain di tanah saya. Oleh karena itu kami meminta pertanggungjawaban Haji Ramang Ishaka, dan meminta Polisi segera memanggilnya untuk diperiksa” tegas Mikael.
Ditempat yang sama Jon Kadis,SH yang turut mendampingi Mikael Mensen menjelaskan bahwa adapun ancaman hukum yang akan menimpa Haji Ramang.
“Haji Ramang terlibat penipuan (pasal 378 KUHP), pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran (Pasal 262 KUHP), kesengajaan dalam pemalsuan surat yang menimbulkan hak bagi orang lain (263 KUHP), sengaja melawan hak atas suatu benda milik orang lain/penggelapan ( Pasal 372 KUHP), pemalsuan identitas untuk dokumen otentik, seperti Gambar Ukur yang selanjutnya akan menjadi dokumen Sertifikat Tanah ( Pasal 264 KUHP), menyuruh memasukkan keterangan palsu (Pasal 266 KUHP). Pelapor juga memberikan bukti lain atas penipuan Ramang yaitu surat pemberian alas hak tanah tahun 2017 dan 2023, lokasinya di atas area penataan kuasa Fungsionaris Ulayat, Haji Djudje, surat-surat mana tidak ia buat karena ia sudah distopkan untuk menerbitkan surat alas hak sesuai Pernyataan Fungsionaris Ulayat Nggorang 1 Maret 2013. Untuk bukti adanya Surat alas hak baru atas tanah yang diterbitkan Ramang, silahkan Polisi cek di kantor BPN Labuan Bajo” ungkap Jon Kadis.
Sementara itu, saat media ini melakukan konfirmasi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan Stephanus Herson dan Mikael Mensen, ke humas Polres Mabar, Kamis 4 juli 2024 siang, melalui pesan WhatsApp Kasi Humas Polres Manggarai Barat IPTU Eka Darmayuda mengatakan untuk laporan polisi dari pak Stefanis Herson dan Mikael Mensen terkait dugaan tindak pidana penipuan, saat ini sudah ditangani oleh Unit Pidum ( laporan dari Mikael Mensen ) dan Unit Tipidter ( laporan dari Stefanus Herson), penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, dan selanjutnya penyidik akan memanggil pihak pihak lain yang terkait.
Lebih lanjut saat di tanya, apakah pihak terlapor juga sudah di panggil, IPTU Eka menjawab sudah di agendakan oleh penyidiknya.**Redaksi**