• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Wakil Ketua II DPRD Matim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Jutaan Rupiah

by Redaksi Berita Flores
1 March 2024
in BERITA, EKBIS, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Manggarai, NTT, melalui Jaksa Penuntut Umum, Hero Ardi Saputra, menuntut terdakwa DD 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tuntutan itu dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap DD dihadapan penasehat hukumnya, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Jum’at (1/3) Pukul 14.00 WITA.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum”, terang Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keteragan tertulis yang diperoleh, Jum’at sore.

Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, lanjut Zaeenal, terdakwa DD diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi kasus DD ini sudah digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (28/2) lalu.

DD kemudian didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

Terkait dakwaan itu, terdakwa DD yang disebut-sebut menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Manggarai Timur bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan enam orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

“Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas. Sementara terhadap seluruh keterangan para Saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda”, kata Zaeenal.**

Tags: kasus tindak pidana PemiluKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKEJARI MANGGARAIPemilu 2024Pengadilan Negeri RutengWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores