RUTENG, BERITA FLORES- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengimbau sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan waktu yang telah ditentukan, pelaksanaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg Kabupaten Manggarai terjadwal mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu juga partai politik harus memastikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam melakukan sejumlah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum benar,” ujar anggota Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, pada Senin, (3/7).
Ia menambahkan, terhadap pelaksanaan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleh, Parpol melakukan pembenaran terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan melalui aplikasi SILON dan kebenaran terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg sesuai ketentuan peraturan KPU.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan, Parpol harus memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi, baik dengan Bawaslu Manggarai maupun KPU Manggarai. Hal ini sangat penting karena waktu pelaksanaan perbaikan sangat singkat, sehingga dapat meminimalisir segala potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan tersebut.
“Kami sangat berharap agar partai politik memperhatikan sejumlah petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sejumlah regulasi lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Heri Mandela