RUTENG, BERITA FLORES- Gugatan berupa Peninjauan Kembali (PK) tentang Kepemilikan Partai Demokrat yang dilakukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah upaya untuk merusak kekuatan Partai Demokrat saat ini.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai, David Suda menegaskan hal itu saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ruteng untuk mendapat perlindungan hukum pada Senin, 4 April 2023.
David mengatakan, gugatan tersebut tidak mempengaruhi tingkat elektabilitas Demokrat saat ini. Bahkan di tengah proses gugatan tersebut, kata dia, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kian menanjak, mulai dari pusat hingga daerah termasuk DPC Manggarai.
Ia juga menjelaskan, baik penyebaran kader maupun mesin partai itu berjalan semakin baik. Semua pencapain tersebut kata David, merupakan hasil kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).
“Kami sampaikan bahwa DPC Partai Demokrat Manggarai hingga saat ini dan sampai kapan pun tetap berada dalam satu komando di bawah kepemimpinan Ketum AHY,” katanya.
David juga menilai pengajuan PK dari KSP Moeldoko merupakan sebuah sikap sensasi yang hendak mencari panggung, seperti benalu yang hendak hinggap di tanaman lain.
“Kami pastikan, DPC Demokrat solid dan satu komando. Tidak ada ketua umum lain selain AHY. Moeldoko bagi kami adalah perusak demokrasi dan benalu yang hendak memanfaatkan kebesaran partai Demokrat,” tuturnya.
Ia mengatakan saat ini Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi perkara yang diajukan Moeldoko di Mahkamah Agung. Sementara semua DPC Demokrat tengah melakukan upaya perlindungan hukum di pengadilan.
“Kita menyampaikan surat resmi ke pengadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Terutama mengantisipasi hal-hal yang mengganggu soliditas para kader,” ungkapnya.
Dalam tiga tingkatan perkara sebelumnya, diketahui Moeldoko telah mengalami kekalahan di PTUN, PTTUN, hingga MA dengan 4 materi gugatan. Kini Moeldoko kembali mengajukan PK di MA tetapi masih memuat 4 poin materi gugatan sebelumnya.
“Tidak ada novum baru dalam materi PK yang dilakukan Moeldoko sehingga semestinya ditolak,” tegas David.
Menurut David, ada beberapa tujuan yang hendak dicapai KSP Moeldoko sehingga mengajukan gugatan berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung saat ini. Pertama, menjegal Partai Demokrat dalam Pemilu 2024 mendatang. Kedua, menjegal Ketum AHY sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden. Ia juga mencurigai keterlibatan penguasa dalam PK yang sedang dilakukan KSP Moeldoko terhadap partai berlambang mercy itu.
“Kami sampaikan, apabila PK diterima, maka ini sangat merusak citra demokrasi dan merusak masa depan bangsa karena ini akan menjadi sejarah yang tak terlupakan ke depan,” tutupnya.
Penulis: Heri Mandela