BERITAFLORES, RUTENG – Pelaku pembacokan berinisial PE (32) asal Beo Kina, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT, terhadap SW (60) berhasil ditangkap aparat kepolisian, Kamis (10/02/2022) pukul 11.30 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Aipda I Made Budiarsa kepada media ini, menjelaskan kasus tersebut berawal karena korban berinisial SW berniat membongkar dapur milik pelaku (PE).
Made menjelaskan, sebelumnya pelaku sempat mencegat dan meminta korban untuk tidak membongkar dapur miliknya, karena tanah tersebut bukan milik korban. Pelaku mengklaim, tanah tersebut sudah dibagikan oleh orangtua mereka.
“Korban menjawab, kau tidak ada hak atas tanah ini,” ungkap Made meniru ucapan korban.
Selanjutnya, tersangka dengan tanpa pikir panjang langsung membacok korban tepat di bagian kiri pundak korban.
Akibat dari peristiwa itu, korban (SW) dilarikan ke Puskesmas Wangko dan kemudian dirujuk ke RSUD dr Ben Mboi Ruteng.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, Aipda Ridwan Nelson Lubalu, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara bersama Bripka Anselmis K.Nongko mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang panjang.
Di samping itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga dan keluarga dari kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi, agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut, mengingat kedua belah pihak merupakan keluarga dekat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. (IL)