RUTENG, BERITA FLORES – Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali merebak. Karena itu, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit menerbitkan instruksi terbaru bertujuan untuk mencegah virus yang mematikan itu.
Dalam instruksi bernomor HK/32/2021, Bupati Hery sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa pandemi belum berlalu. Karena itu, ia meminta warga tetap harus menaati dan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan disiplin tinggi. Gerakan 5 M tetap harus menjadi budaya bersama setiap hari.
Bupati Hery Nabit dalam instruksinya menegaskan sejumlah aturan teknis yang harus ditaati dan diikuti seperti hajatan kemasyarakatan dan resepsi hanya boleh digelar pada siang hari. Sedangkan untuk ritual adat teing hang memberi sesajian kepada leluhur boleh dilakukan pada malam hari.
“Semua aktivitas itu tetap dalam protokol kesehatan ketat dan kapasitas peserta yang hadir juga dibatasi hanya 50 persen,” kata Bupati Hery.
Selain itu, kata dia, untuk pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi harus mengikuti aturan teknis Menteri Pendidikan. Pembelajaran tatap muka terbatas tetap kapasitasnya 50 persen. Sementara, SDLB, MLB, SMPLB, SMALB, dan MALB dengan kapasitas 62-100 persen dan PAUD, 33 persen.
Menurut Bupati Hery, untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas hanya 50 persen, tempat kerja pemerintahan work from home 25 persen dan work from office 75 persen. Pelaksanaan tetap dalam penerapan protokol kesehatan ketat.
Terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Manggarai, Lodovikus D Moa mengatakan, dalam instruksi juga diatur mengenai durasi jam operasional aktivitas publik seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WITA, pertokoan, toko serba dan sejenisnya juga hingga pukul 21.00 WITA.
“Untuk restoran dan kafe hanya dibuka hingga pukul. 21.00 WITA dengan kapasitas dibatasi 50 persen,” ungkap Lody Moa.
Lody menambahkan, untuk kegiatan di Pasar Inpres Ruteng, dan Pasar Puni serta untuk kecamatan, kelurahan, dan desa dibuka pukul 08.00 WITA dan ditutup pukul 19.00 WITA. Usaha yang esensial dan kritikal wajib menutup usahanya pukul 21.00 WITA. (RED).